Berita

Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 676 kata 3 halaman
Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan?
Update Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Juli 2026: Apakah Ada Kenaikan? — Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS (Berdasarka...

Memasuki bulan Juli 2026, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Beredar klaim bahwa akan ada kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pada pertengahan Juli 2026.

Lantas, benarkah kabar tersebut? Berikut adalah fakta dan penjelasan resmi dari pemerintah serta PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun.

Belum Ada Kebijakan Baru, Gaji Masih Mengacu pada PP 8/2024

Hingga awal Juli 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.

Besaran gaji pensiun yang diterima para purnabakti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar mengenai rapelan atau kenaikan gaji pensiunan di Juli 2026 adalah TIDAK BENAR (HOAKS).

"Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan atau rapel gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen." — Admin PT Taspen (Persero)

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian pensiun pokok.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian kesejahteraan memang ada, namun masih dalam tahap kajian mendalam terkait regulasi dan kesiapan anggaran.

Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS (Berdasarkan PP 8/2024)

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Karena belum ada aturan baru di tahun 2026, nominal yang diterima saat ini adalah sebagai berikut:

Golongan I (Juru)

  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.200

  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.300

  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.200

  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.900

  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.800

  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.700

  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

  • Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.600

  • Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.200

  • Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.100

  • Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

  • Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

  • Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.800

  • Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.900

  • Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.900

  • Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.100

Catatan: Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun.

Para pensiunan juga tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang dibayarkan dalam satu paket.

Kabar Baik: Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Meskipun gaji pokok belum naik, pemerintah telah menetapkan pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

  • Komponen: Didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

  • Jadwal: Paling cepat dicairkan mulai 2 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga Juli 2026.

  • Anggaran: Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan melalui PT Taspen atau PT Asabri.

Jadwal Rutin dan Imbauan Waspada Hoaks

PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan bulan Juli 2026 berjalan lancar dan otomatis setiap tanggal 1. Dana akan langsung masuk ke rekening bank mitra yang terdaftar tanpa perlu mengajukan administrasi tambahan.

Segala informasi yang mengklaim adanya kenaikan gaji berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 atau aturan lainnya dipastikan hoaks.

Jika ingin melakukan verifikasi, silakan hubungi kanal resmi PT Taspen berikut:

  • Call Center: 1500 919

  • Situs Resmi: www.taspen.co.id

  • Media Sosial: Instagram @taspen dan X @taspen (Akun resmi terverifikasi)

Kesimpulan

Tidak ada kenaikan maupun rapelan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada Juli 2026.

Besaran gaji pokok tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, para pensiunan tetap berhak menerima Gaji ke-13 tahun 2026 yang dicairkan sejak Juni hingga Juli ini melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

> Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga tanggal 8 Juli 2026.

Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pengumuman instansi terkait.

Berita Terkait