Berita

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di HUT ke-81 RI

Diperbarui 0 4 mnt baca 642 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di HUT ke-81 RI
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan di HUT ke-81 RI — Kajian Menyeluruh Masih Berlangsung

Harapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan "kado manis" kenaikan gaji di momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026 resmi sirna.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas secara mendalam rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan.

Kepastian tersebut disampaikan Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027 pada 14 Agustus 2026 lalu.

Ketika ditanya mengenai wacana kenaikan gaji yang ramai diperbincangkan di media sosial, ia menjawab tegas: "Belum, jadi kita belum diskusikan secara mendalam,".

Pernyataan ini sekaligus memupus spekulasi yang berkembang di kalangan aparatur sipil negara, yang biasanya menjelang peringatan hari kemerdekaan pemerintah memberikan kabar gembira berupa kenaikan gaji.

Tradisi tersebut pernah terjadi pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan wacana kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023, yang kemudian direalisasikan pada Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN aktif dan 12 persen untuk pensiunan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kajian Menyeluruh Masih Berlangsung

Sejak awal tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berulang kali menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh terkait kemungkinan penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Kajian tersebut mencakup aspek regulasi, kesiapan alokasi anggaran, serta prinsip pemerataan.

Pada akhir Desember 2025, Menkeu Purbaya sempat menyatakan akan menunggu perkembangan kinerja keuangan kuartal I-2026 terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya," ujarnya saat itu.

Namun hingga memasuki kuartal III tahun 2026, keputusan final mengenai kenaikan gaji pensiunan belum juga diambil.

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian gaji ASN bergantung pada produktivitas serta kemampuan keuangan negara, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.

Perpres 79/2025 Bukan Dasar Kenaikan

Meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang memuat poin kenaikan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara, namun hal tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, kondisi fiskal, serta pemerataan manfaat.

Ia juga menyebut akan melihat kondisi keuangan negara sebelum mengambil langkah lebih jauh terkait usulan kenaikan gaji PNS 2026.

Besaran Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP 8/2024

PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Belum Ada Kepastian Waktu

Hingga artikel ini diturunkan, Menkeu Purbaya belum menyebutkan secara pasti mengenai waktu penentuan hasil diskusi soal kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah masih perlu melakukan penilaian, evaluasi, dan diskusi mendalam sebelum memberikan keputusan final.

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait