Bungko News – JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi birokrasi di tingkat akar rumput.
Revisi ini tidak hanya mengubah masa jabatan kepala desa, tetapi juga mempertegas posisi serta kesejahteraan perangkat desa sebagai motor penggerak pembangunan di wilayah pedesaan.
Perangkat desa kini dituntut untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai unsur pembantu Kepala Desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Memahami secara mendalam tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) mereka berdasarkan regulasi terbaru menjadi sangat krusial agar akselerasi kemajuan desa dapat tercapai secara optimal.
Kedudukan Perangkat Desa dalam Regulasi Terbaru
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.
Hal yang menarik dalam UU No. 3 Tahun 2024 adalah penguatan aspek kesejahteraan dan jaminan kerja bagi perangkat desa, yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik di desa.
Struktur dan Pembagian Tugas Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
Sekretaris Desa merupakan "dirigen" administratif yang memastikan seluruh roda organisasi pemerintahan desa berjalan sesuai rel regulasi.
1. Sekretaris Desa (Sekdes)
Tugas utama Sekdes adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsinya meliputi pengoordinasian penyusunan kebijakan desa, pengelolaan administrasi keuangan, hingga pemantauan dan evaluasi program.
Dalam UU terbaru, peran Sekdes semakin sentral dalam memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sekdes harus mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan ketersediaan anggaran secara presisi.
2. Kepala Urusan (Kaur)
Di bawah Sekretaris Desa, terdapat Kepala Urusan yang menangani urusan pelayanan administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Biasanya terdiri dari:
- Kaur Tata Usaha dan Umum:
Bertanggung jawab atas korespondensi, kearsipan, penyediaan prasarana perangkat desa, serta pengelolaan aset desa.
- Kaur Keuangan:
Memiliki fungsi vital dalam pengurusan administrasi keuangan, termasuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menyatausahakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa.
- Kaur Perencanaan:
Fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta penyusunan laporan pertanggungjawaban desa.
Pelaksana Teknis: Ujung Tombak Program Desa
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di lapangan.
Mereka dibagi ke dalam beberapa seksi (Kasi) sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja desa.
1. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
Tugasnya meliputi manajemen pertanahan, kependudukan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta upaya penataan wilayah dan kerja sama antar-desa.
Dalam konteks UU No. 3 Tahun 2024, Kasi Pemerintahan didorong untuk melakukan digitalisasi data kependudukan guna mempermudah akses bantuan sosial dan layanan publik lainnya.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)
Kasi Kesra memiliki peran dalam melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, serta tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan keagamaan.
Mereka adalah aktor kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
3. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)
Berfokus pada penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Kasi Pelayanan memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.
Kepala Kewilayahan: Jembatan Aspirasi Masyarakat
Kepala Kewilayahan atau yang akrab disapa Kepala Dusun (Kadun) adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Tugas mereka sangat spesifik, yaitu melaksanakan pembinaan kewilayahan di dusun masing-masing.
Fungsi Kadun meliputi pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, serta mobilisasi swadaya dan gotong royong masyarakat.
Kadun juga bertindak sebagai telinga dan mata Kepala Desa untuk menyerap aspirasi warga yang paling bawah.
UU No. 3 Tahun 2024 memberikan penekanan bahwa Kepala Kewilayahan harus aktif dalam pemutakhiran data SDGs Desa agar pembangunan tepat sasaran.
Perubahan Signifikan dan Kesejahteraan Perangkat Desa
Salah satu poin krusial dalam UU No. 3 Tahun 2024 yang menjadi perhatian luas adalah perbaikan kesejahteraan.
Pemerintah kini mewajibkan adanya pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Selain itu, perangkat desa mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi mereka yang bekerja 24 jam untuk melayani masyarakat.
Dengan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik, tidak ada lagi alasan bagi perangkat desa untuk tidak memberikan performa terbaik dalam bekerja.
Tantangan Digitalisasi dan Akuntabilitas
Diterbitkannya UU No. 3 Tahun 2024 menuntut perangkat desa untuk "melek" teknologi.
Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Perangkat desa harus mampu mengoperasikan berbagai aplikasi sistem informasi desa (SID), mulai dari Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) hingga aplikasi pendataan lainnya.
Transparansi juga menjadi sorotan utama.
Masyarakat kini memiliki hak kontrol yang lebih besar terhadap kinerja perangkat desa.
Setiap rupiah Dana Desa yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan yang akurat.
Perangkat desa bukan sekadar administrator, melainkan manajer pembangunan yang harus memastikan setiap program berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Kesimpulan
Tugas, pokok, dan fungsi perangkat desa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 mencerminkan semangat penguatan desa sebagai subjek pembangunan.
Dengan pembagian tugas yang jelas antara Sekretariat (Sekdes dan Kaur), Pelaksana Teknis (Kasi), dan Kewilayahan (Kadun), diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih profesional dan sistematis.
Keberhasilan implementasi undang-undang ini sangat bergantung pada integritas dan kompetensi individu yang duduk di struktur perangkat desa.
Tantangan masa depan desa yang semakin kompleks menuntut perangkat desa yang tidak hanya memahami administrasi, tetapi juga memiliki empati dan inovasi dalam melayani warga.
***