Berita

Syarat & Cara Daftar PKH dan BPNT 2026 via HP, Peluang Cair Tahap 3 di Bulan Agustus

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,049 kata
Syarat & Cara Daftar PKH dan BPNT 2026 via HP, Peluang Cair Tahap 3 di Bulan Agustus
Syarat & Cara Daftar PKH dan BPNT 2026 via HP, Peluang Cair Tahap 3 di Bulan Agustus — Bansos yang Cair pada Agustus 2026

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2026.

Memasuki Agustus 2026, pencairan bansos tahap 3 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai berlangsung, mencakup alokasi tiga bulan sekaligus yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan diri secara mandiri melalui ponsel.

Berikut panduan lengkap cara mengajukan diri sebagai calon penerima bansos 2026 lewat HP, agar berpeluang mendapatkan bansos yang cair pada Agustus 2026.

Syarat Calon Penerima Bansos 2026

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

  3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1–4)

  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri

  5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya

Catatan Penting: Tidak ada bansos tanpa masuk DTKS. DTKS adalah basis data induk yang berisi profil sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga di seluruh Indonesia. Jika nama Anda belum masuk DTKS, peluang mendapatkan bansos akan sangat sulit.

Dua Jalur Pendaftaran Bansos 2026 Lewat HP

Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengajukan bansos secara mandiri melalui ponsel:

Jalur 1: Aplikasi Cek Bansos (Direkomendasikan)

Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, tersedia di Google Play Store dan App Store.

Langkah-langkah pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi

Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), cari “Cek Bansos”, dan unduh aplikasi dengan pengembang Kementerian Sosial RI.

Waspadai aplikasi tiruan yang banyak beredar.
2. Buat Akun Baru

Buka aplikasi dan klik tombol “Buat Akun Baru.

Masukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK) dan KTP:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Nama lengkap sesuai e-KTP

  • Nomor telepon aktif

  • Alamat email aktif

  • Username dan password

3. Unggah Dokumen Verifikasi

Unggah dua foto berikut sebagai proses verifikasi identitas:

  • Foto KTP (pastikan jelas, tidak buram/silau)

  • Swafoto (selfie) sambil memegang KTP (wajah dan KTP harus terlihat jelas)

4. Aktivasi Akun

Tunggu verifikasi melalui email yang berisi username dan password untuk masuk ke aplikasi.

Lakukan verifikasi melalui email yang masuk dari Kemensos agar registrasi berhasil.
5. Login dan Ajukan Usulan

  • Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah diverifikasi

  • Pilih menu “Daftar Usulan

  • Klik “Tambah Usulan

  • Lengkapi seluruh data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya

  • Pilih jenis bantuan yang akan diajukan (PKHBPNT, atau keduanya)

  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi

6. Pantau Status Pengajuan

Masyarakat dapat memantau status pengajuan secara mandiri pada aplikasi Cek Bansos di menu “Riwayat Usulan.

Jalur 2: Portal Perlinsos (Alternatif)

Selain aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos di alamat perlinsos.kemensos.go.id.

Portal ini dirancang agar proses pengajuan bansos menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perhatian: Portal Perlinsos saat ini masih dalam tahap uji coba sistem. Selama masa uji coba, masyarakat tetap dapat mengusulkan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos.

Langkah-langkah pendaftaran melalui Portal Perlinsos:

  1. Aktivasi IKD – Pastikan Anda sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jika belum, lakukan aktivasi terlebih dahulu di Sentra Pelayanan Dispendukcapil.

  2. Akses Portal – Buka browser di HP dan kunjungi perlinsos.kemensos.go.id.

  3. Login dengan IKD – Pilih menu “Masuk dengan IKD. Masukkan NIK dan password IKD Anda.

  4. Verifikasi Biometrik – Lakukan verifikasi wajah untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data IKD yang terdaftar.

  5. Isi Data yang Diminta – Masukkan nomor HP aktif dan ID pelanggan PLN (12 digit, bukan nomor meteran).

  6. Pilih Jenis Bantuan – Pilih jenis bansos yang ingin diajukan: BPNT, PKH, atau keduanya.

  7. Ajukan Permohonan – Setelah semua data terisi, ajukan permohonan dengan menekan tombol Submit.

  8. Lihat Hasil Verifikasi – Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi, apakah Anda dinyatakan LAYAK atau TIDAK LAYAK menerima bansos. Jika dinyatakan tidak layak, Anda tetap bisa mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir yang tersedia.

Tips Agar Pengajuan Cepat Diproses

  1. Pastikan Data Valid – Data KTP dan KK harus sesuai dengan data di Dukcapil. Jika ada perubahan (lahir/meninggal), perbarui dulu KK di Disdukcapil.

  2. Gunakan Nomor HP dan Email Aktif – Keduanya wajib aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).

  3. Foto Dokumen Jelas – Pastikan foto KTP dan swafoto tidak buram atau silau.

  4. Lengkapi Data dengan Benar – Isi seluruh data yang diminta sesuai kondisi sebenarnya.

  5. Pantau Status Secara Berkala – Cek secara rutin melalui menu “Riwayat Usulan” di aplikasi atau melalui portal.

Bansos yang Cair pada Agustus 2026

Pada Agustus 2026, beberapa program bansos yang dicairkan antara lain:

Program Bansos Keterangan
PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, mencakup periode Juli–September 2026
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahap 3, mencakup periode Juli–September 2026
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan melalui Kopdes Merah Putih mulai 17 Agustus 2026
PIP (Program Indonesia Pintar) Termin kedua
PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran JKN)  

Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2026 mulai dilakukan pada 31 Juli 2026 dan berlanjut sepanjang Agustus.

Hal Penting yang Perlu Diingat

  1. Pengajuan Tidak Otomatis Menjadi Penerima – Pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data yang masuk akan diverifikasi oleh pemerintah daerah, termasuk melalui pengecekan lapangan apabila diperlukan.

  2. Penetapan Berdasarkan Kriteria – Penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil validasi serta kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan Kemensos.

  3. Prioritas Desil 1–4 – Keluarga dengan desil 1 hingga 4 berpeluang masuk prioritas penerima bansos.

  4. Jalur Offline Masih Tersedia – Selain melalui HP, usulan juga dapat diajukan melalui pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, atau pendamping sosial.

  5. Gratis dan Tanpa Pungutan – Proses pendaftaran melalui aplikasi resmi Kemensos sepenuhnya gratis. Waspadai oknum yang meminta imbalan untuk membantu pendaftaran.


Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar dapat mengajukan diri secara mandiri melalui HP.

Semakin cepat Anda mendaftar dan melengkapi data dengan benar, semakin besar peluang untuk terdata dalam sistem dan mendapatkan bansos yang cair pada Agustus 2026.

Berita Terkait