Berita

Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan Mulai Tahun Depan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 607 kata 3 halaman
Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Gaji dan Tunjangan Mulai Tahun Depan?

Tidak lagi memiliki kesempatan afirmasi dan disarankan mencari alternatif lain melalui jalur seleksi Calon ASN (CASN) yang diselenggarakan secara standar.

Mekanisme Pemberhentian dan Konsekuensi

Surat Edaran ini mengatur mekanisme pemberhentian yang jelas bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kontrak kerja mereka bisa dihentikan sewaktu-waktu jika memenuhi 12 alasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Beberapa konsekuensi penting mulai 1 Januari 2026:

- Tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai pegawai pemerintah - Gaji dan tunjangan tidak dapat dianggarkan melalui APBN/APBD - Instansi yang masih mempekerjakan honorer bisa dikenai sanksi administratif.

Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Transisi

Pemerintah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer database BKN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Skema ini diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Kepala BKN, tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni.

Tanggapan dan Dinamika di Lapangan

Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan honorer.

Banyak yang mengkhawatirkan nasib mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum berhasil lolos seleksi PPPK.

"Bagaimana nasib suamiku yang honorer sudah puluhan tahun, dulu mau ikut test CPNS sudah melewati batas umur, dan sekarang PPPK sudah ditutup," keluh Hanna Umminya Filzah dalam unggahan media sosial yang mendapat banyak respons serupa.

Berita Terkait