Tidak lagi memiliki kesempatan afirmasi dan disarankan mencari alternatif lain melalui jalur seleksi Calon ASN (CASN) yang diselenggarakan secara standar.
Mekanisme Pemberhentian dan Konsekuensi
Surat Edaran ini mengatur mekanisme pemberhentian yang jelas bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kontrak kerja mereka bisa dihentikan sewaktu-waktu jika memenuhi 12 alasan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Beberapa konsekuensi penting mulai 1 Januari 2026:
Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Transisi
Pemerintah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer database BKN yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Skema ini diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Kepala BKN, tenaga non-ASN database BKN yang ditampung dalam skema paruh waktu bisa suatu saat diangkat secara bertahap menjadi penuh waktu jika kondisi ekonomi daerah sudah mumpuni.
Tanggapan dan Dinamika di Lapangan
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan honorer.
Banyak yang mengkhawatirkan nasib mereka yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum berhasil lolos seleksi PPPK.
"Bagaimana nasib suamiku yang honorer sudah puluhan tahun, dulu mau ikut test CPNS sudah melewati batas umur, dan sekarang PPPK sudah ditutup," keluh Hanna Umminya Filzah dalam unggahan media sosial yang mendapat banyak respons serupa.