Bungko News – JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2026 semakin dekat, dan calon pelamar perlu mewaspadai perbedaan proses seleksi di sejumlah instansi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, ada enam instansi yang akan mengharuskan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan dengan metode non-CAT.
Pelaksanaannya bisa berupa psikotes, tes praktik, hingga wawancara, yang tentunya berbeda dari sistem Computer Assisted Test (CAT) yang selama ini lebih umum.
Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi penting!
Tes SKB Non-CAT: Apa Bedanya dan Mengapa Harus Waspada?
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap krusial setelah peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS.
Jika selama ini SKB lebih dikenal dengan sistem CAT—yang dinilai transparan dan otomatis—Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang bagi instansi untuk menyelenggarakan SKB tambahan non-CAT.
Apa itu SKB non-CAT? Ini adalah serangkaian tes yang tidak dilakukan via komputer, melainkan melalui metode langsung seperti:
- Psikotes - Tes potensi akademik - Tes kemampuan bahasa asing - Tes kesehatan jiwa - Tes kesegaran jasmani/kesamaptaan - Tes praktik kerja - Wawancara - Penilaian sertifikat kompetensiMeski bertujuan menilai kompetensi secara lebih mendalam, metode ini dianggap memiliki potensi subjektivitas karena bergantung pada penilai manusia.