JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2026 semakin dekat, dan calon pelamar perlu mewaspadai perbedaan proses seleksi di sejumlah instansi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, ada enam instansi yang akan mengharuskan peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan dengan metode non-CAT.
Pelaksanaannya bisa berupa psikotes, tes praktik, hingga wawancara, yang tentunya berbeda dari sistem Computer Assisted Test (CAT) yang selama ini lebih umum.
Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi penting!
Tes SKB Non-CAT: Apa Bedanya dan Mengapa Harus Waspada?
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap krusial setelah peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS.
Jika selama ini SKB lebih dikenal dengan sistem CAT—yang dinilai transparan dan otomatis—Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 membuka peluang bagi instansi untuk menyelenggarakan SKB tambahan non-CAT.
Apa itu SKB non-CAT? Ini adalah serangkaian tes yang tidak dilakukan via komputer, melainkan melalui metode langsung seperti:
- Psikotes - Tes potensi akademik - Tes kemampuan bahasa asing - Tes kesehatan jiwa - Tes kesegaran jasmani/kesamaptaan - Tes praktik kerja - Wawancara - Penilaian sertifikat kompetensiMeski bertujuan menilai kompetensi secara lebih mendalam, metode ini dianggap memiliki potensi subjektivitas karena bergantung pada penilai manusia.
Oleh karena itu, peserta disarankan memahami dengan baik jenis tes yang akan dihadapi.
6 Instansi yang Wajibkan SKB Tambahan Non-CAT
Berdasarkan informasi yang mengutip ketentuan resmi dan laporan media terpercaya, berikut adalah enam instansi yang pelamarnya wajib siap menghadapi SKB tambahan non-CAT:
1. Kejaksaan Agung
Sering menggunakan tes wawancara mendalam dan studi kasus untuk jabatan tertentu.
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Jabatan seperti Imigrasi atau Pemasyarakatan umumnya melibatkan tes kesamaptaan dan psikotes.
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Seleksi untuk jabatan teknis sering disertai tes kesegaran jasmani dan kesehatan jiwa.
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
Prosedur seleksi meliputi tes potensi akademik dan wawancara khusus.
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Jabatan teknis biasanya diwajibkan tes praktik dan kemampuan bahasa asing.
6. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
Melibatkan tes kesamaptaan serta penilaian kompetensi khusus untuk formasi tertentu.
Catatan: Daftar ini merujuk pada pemberitaan media dan analisis kebijakan terkini. Untuk kepastian resmi, disarankan menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi atau portal SSCASN/BKN.
Apa Alasan Di Balik Kebijakan Ini?
Kebijakan penerapan SKB non-CAT ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jenis tes dengan karakteristik jabatan.
Terutama untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, ketahanan fisik, maupun kecerdasan emosional yang sulit diukur hanya melalui pilihan ganda.
Namun, peserta perlu waspada.
Pasalnya, bobot nilai untuk SKB non-CAT bisa mencapai maksimal 40%, dan hasilnya seringkali tidak langsung diumumkan seperti sistem CAT.
Keterbukaan kriteria penilaian juga menjadi sorotan, sehingga peserta harus memastikan memahami pedoman resmi dari instansi yang dilamar.
Tips Menghadapi SKB Non-CAT
1. Pelajari Pedoman Resmi
Setiap instansi wajib menyusun dokumen SKB tambahan yang memuat jenis tes, kriteria penilaian, dan apakah sifatnya menggugurkan atau tidak.
Pastikan membaca dengan teliti.
2. Latihan Sesuai Jenis Tes
Jika ada tes praktik atau wawancara, cari referensi soal atau pengalaman peserta sebelumnya.
3. Jaga Kesehatan dan Mental
Beberapa tes seperti kesamaptaan atau kesehatan jiwa membutuhkan kondisi fisik dan mental prima.
4. Jangan Ragu Bertanya
Manfaatkan kanal resmi instansi untuk memastikan informasi yang kurang jelas.
Penutup
Bagi Anda yang berniat mendaftar CPNS 2026, terutama di keenam instansi ini, persiapan ekstra sangat diperlukan.
Selain mengasah kemampuan teknis, pastikan juga stamina dan mental terjaga.
Simak terus update resmi dari pemerintah agar tidak terkejut dengan perubahan prosedur.
Semoga sukses dan menjadi ASN yang berkompeten! ***