Berita

Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 699 kata 3 halaman
Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026
Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026 — P...

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap III periode Juli–September 2026 resmi dimulai pada 20 Juli 2026. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan ini kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Jadwal Pencairan

Penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan III 2026 dilakukan melalui dua kanal utama:

Saluran Penyaluran Jadwal
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) 10–31 Juli 2026
PT Pos Indonesia 15 Juli – 5 Agustus 2026 (menyesuaikan daerah masing-masing)

Pencairan perdana secara resmi dimulai pada 20 Juli 2026.

Perubahan Daftar Penerima

Penting untuk diketahui bahwa daftar penerima bansos kali ini mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data secara nasional, terdapat tiga kategori perubahan:

  1. KPM yang tetap menerima bantuan

  2. KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar

  3. Penerima baru yang masuk setelah melalui proses verifikasi

Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan data penerima antara lain: penerima meninggal dunia, berpindah domisili, mengalami peningkatan kondisi ekonomi (graduasi), teridentifikasi sebagai ASN/TNI/Polri, serta masuknya keluarga baru yang dinilai layak menerima bantuan.

Proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, melalui musyawarah desa, diverifikasi Dinas Sosial setempat, hingga ditetapkan oleh bupati/wali kota sebelum diserahkan ke Kemensos dan divalidasi oleh BPS. Tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kriteria Penerima dan Nominal Bansos

Penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga empat (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).

Nominal Bansos PKH per Tahap

Kategori Penerima Nominal per Tahap
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750.000
Siswa SD Rp225.000
Siswa SMP Rp375.000
Siswa SMA Rp500.000
Lansia (60+ tahun) Rp600.000
Disabilitas berat Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

Nominal Bansos BPNT

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September) sehingga total Rp600.000 per KPM.

Cara Cek Nama Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos PKH dan BPNT secara online melalui dua cara resmi dari Kemensos:

1. Melalui Situs Web Cek Bansos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP

  3. Pilih data wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)

  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  5. Isi kode captcha yang muncul

  6. Klik "Cari Data"

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, kategori desil, dan jenis bantuan sosial yang diterima.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store

  2. Daftar/login dengan data NIK/KK dan informasi sesuai KTP

  3. Setelah login, pilih menu "Cek Bansos / Cek Penerima"

  4. Masukkan data sesuai KTP

  5. Klik "Cari Data"

Jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM", artinya nama yang bersangkutan bukan penerima bansos pada periode ini.

Cara Mencairkan Dana Bansos

Bagi yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima, dana bansos dapat dicairkan melalui:

Melalui Bank Himbara:

  • Bantuan dikirim langsung ke rekening KPM

  • Tarik dana melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui teller bank

  • Wajib menunjukkan KTP atau kartu KKS

Melalui Kantor Pos:

  • Penerima menerima surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos

  • Datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan surat undangan

Syarat Penerima Bansos

Secara umum, syarat penerima bansos PKH dan BPNT adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tips Penting

  1. Waspada penipuan – Pengecekan penerima bansos tidak dipungut biaya apapun. Hanya gunakan situs dan aplikasi resmi Kemensos.

  2. Pastikan data KTP sesuai – Gunakan NIK dan nama yang terdaftar di KTP untuk hasil pengecekan yang akurat.

  3. Pantau secara berkala – Data penerima dapat berubah setiap periode penyaluran.

  4. Gunakan bansos dengan bijak – Bantuan ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.


Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai penerima, dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengklik menu "Daftar Usulan" dan mengisi formulir sesuai KTP.

Berita Terkait