Berita

Wajib Tahu! Kenali 2 Layanan Resmi Kemensos Ini Sebelum Daftar Bansos

Diperbarui 0 4 mnt baca 778 kata
Wajib Tahu! Kenali 2 Layanan Resmi Kemensos Ini Sebelum Daftar Bansos
Wajib Tahu! Kenali 2 Layanan Resmi Kemensos Ini Sebelum Daftar Bansos — Dua Layanan Resmi Kemensos

Bungko NewsMendaftar dan mengecek bantuan sosial (bansos) kini semakin mudah berkat layanan digital resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat ini ada dua layanan digital yang bisa diakses masyarakat, yaitu Aplikasi Cek Bansos dan Portal Perlinsos Digital.

Keduanya dirancang untuk mempermudah masyarakat, namun memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda.


Dua Layanan Resmi Kemensos

1. Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos adalah layanan yang sudah diimplementasikan dan dapat digunakan masyarakat secara luas.

Fungsinya meliputi:

  • Mengecek status penerima bantuan sosial

  • Mengajukan usulan dan sanggah data

  • Mengakses informasi terkait bantuan sosial

Aplikasi ini didesain khusus untuk pengecekan bansos, usul sanggah, dan informasi bansos dari data resmi Kemensos.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

2. Portal Perlinsos Digital

Portal Perlinsos Digital merupakan layanan yang masih dalam tahap uji coba (pilot project) dan belum tersedia di semua daerah.

Keunggulan portal ini adalah layanan yang lebih terintegrasi lintas instansi pemerintah.

Verifikasi identitas menggunakan NIK, Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan biometrik yang terhubung dengan berbagai instansi pemerintah.


Cara Daftar Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berikut langkah-langkah mengajukan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store

  2. Buat akun baru dengan memilih menu “Buat Akun” jika belum terdaftar

  3. Isi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email

  4. Upload dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP

  5. Ikuti prosedur hingga akun berhasil dibuat dan terverifikasi

  6. Login dengan akun yang sudah terdaftar

  7. Di beranda, klik menu “Usulan”

  8. Klik tombol “Tambah Usulan” untuk mengajukan usulan baru

  9. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK

  10. Klik “Cek Usulan” — sistem akan mengecek apakah data memenuhi kriteria penerima bansos

  11. Jika memenuhi syarat (desil tingkat 1-5), pilih jenis bansos yang diusulkan seperti Sembako, PKH, atau PBI-JK

  12. Tandai bansos yang diusulkan dan tunggu notifikasi keberhasilan

Catatan: Jika NIK tidak memenuhi syarat (desil tingkat 6-10), akan muncul notifikasi untuk melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota.


Cara Daftar Bansos Lewat Portal Perlinsos Digital

Berikut langkah-langkah mengajukan bansos melalui Portal Perlinsos Digital:

  1. Siapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta PIN-nya

  2. Akses situs resmi di perlindungan.kemensos.go.id/login-ikd

  3. Pilih opsi “Masuk Dengan IKD”

  4. Sistem akan mengarahkan ke aplikasi IKD — lakukan verifikasi biometrik wajah untuk memastikan keaslian akun

  5. Setelah berhasil, sistem otomatis masuk ke halaman utama Portal Perlinsos

  6. Klik menu “Daftar Program” di halaman utama

  7. Pilih program bansos yang tersedia seperti PKH atau BPNT

  8. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran dengan teliti

  9. Setujui notifikasi penggunaan data pribadi

  10. Lakukan verifikasi data pemohon, klik “Setuju dan Daftar”

  11. Simpan atau unduh nomor pendaftaran sebagai bukti


Cara Daftar Bansos Secara Offline

Selain melalui dua layanan digital di atas, masyarakat juga dapat mendaftar bansos secara offline:

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili

  2. Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  3. Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas

  4. Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan

  5. Hasil musyawarah akan diteruskan ke camat, kemudian ke bupati/wali kota untuk verifikasi dan validasi

  6. Jika disetujui, usulan akan dinaikkan ke Menteri Sosial


Syarat Penerima Bansos

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bansos:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang berlaku

  • Terdata dalam basis data resmi Kemensos, yaitu DTKS atau DTSE

  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya

  • Bukan berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri


Cara Cek Status Penerima Bansos

Setelah mendaftar, masyarakat dapat memantau status pengajuan bansos secara mandiri melalui:

Melalui Website:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)

  3. Masukkan NIK sesuai KTP

  4. Ketik kode captcha

  5. Klik “Cari Data” — sistem akan menampilkan status penerima

Melalui Aplikasi:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos

  2. Pilih menu “Cek Bansos”

  3. Masukkan NIK

  4. Klik “Cari Data”


Tips Penting

  • Pastikan Anda mengakses situs resmi (cekbansos.kemensos.go.id) secara langsung, bukan melalui tautan yang dibagikan sembarangan di grup WhatsApp atau media sosial, untuk menghindari situs tiruan yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi

  • Portal Perlinsos Digital masih dalam tahap uji coba — cek daerah yang sudah terlayani melalui akun Instagram @pusdatinkesos

  • Kedua layanan sama-sama dirancang untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses bansos

Berita Terkait