Berita

Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 699 kata 3 halaman
Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026
Rp600.000 untuk BPNT dan Rp750.000 untuk Ibu Hamil! Rincian Lengkap Besaran Bansos PKH yang Cair Pertengahan Juli 2026 — P...

Kriteria Penerima dan Nominal Bansos

Penerima bansos PKH dan BPNT adalah masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga empat (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).

Nominal Bansos PKH per Tahap

Kategori Penerima Nominal per Tahap
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750.000
Siswa SD Rp225.000
Siswa SMP Rp375.000
Siswa SMA Rp500.000
Lansia (60+ tahun) Rp600.000
Disabilitas berat Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

Nominal Bansos BPNT

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September) sehingga total Rp600.000 per KPM.

Cara Cek Nama Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos PKH dan BPNT secara online melalui dua cara resmi dari Kemensos:

1. Melalui Situs Web Cek Bansos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP

  3. Pilih data wilayah sesuai domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)

  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  5. Isi kode captcha yang muncul

  6. Klik "Cari Data"

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, kategori desil, dan jenis bantuan sosial yang diterima.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store

  2. Daftar/login dengan data NIK/KK dan informasi sesuai KTP

  3. Setelah login, pilih menu "Cek Bansos / Cek Penerima"

  4. Masukkan data sesuai KTP

  5. Klik "Cari Data"

Jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM", artinya nama yang bersangkutan bukan penerima bansos pada periode ini.

Berita Terkait