Berita

Korlantas Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK, Cukup dari Rumah!

Diperbarui 0 3 mnt baca 550 kata 3 halaman
Korlantas Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM dan STNK, Cukup dari Rumah!

Bungko News – JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik berupa aplikasi digital yang memungkinkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring.

Aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI ini resmi dirilis untuk mempermudah proses administrasi, menghemat waktu, sekaligus mengurangi potensi pungutan liar (pungli).

Dalam aplikasi ini, terdapat dua layanan unggulan: SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk perpanjangan SIM, dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK.

Peluncuran ini merupakan bagian dari revitalisasi Ditregident Korlantas Polri sebagai wujud reformasi pelayanan Polri.

"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Fitur Unggulan dan Cara Kerja

Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Setelah mengunduh, pengguna perlu mendaftar menggunakan nomor handphone, lalu melakukan verifikasi email dan E-KTP.

Untuk perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C, pengguna bisa memanfaatkan layanan SINAR.

Prosesnya sepenuhnya daring: mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran biaya perpanjangan.

Berita Terkait