Bungko News – Jakarta – Korlantas Polri kian memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi.
Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, kini Anda bisa memperpanjang SIM dan STNK secara online tanpa harus antre di Satpas atau Samsat.
Layanan ini terbagi dalam dua menu utama: SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk perpanjangan SIM, dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK.
Berikut panduan lengkap, syarat, dan informasi terkini yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi Korlantas Polri dan media terpercaya.
Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas Polri?
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu platform.
Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara online, sementara layanan perpanjangan STNK masih dalam tahap pengembangan dan segera hadir.
Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Proses administrasi lebih cepat dan transparan. - Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode (virtual account, e-wallet, dll). - Dokumen asli dikirim langsung ke alamat rumah. - Mengurangi potensi pungutan liar (pungli) karena seluruh proses tercatat digital.Cara Perpanjang SIM Online via SINAR (SIM Nasional Presisi)
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan sepenuhnya online melalui menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM yang diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda melalui layanan pos.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online:
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
Pastikan menggunakan perangkat dengan OS minimal Android Lollipop 5.0 atau iOS yang kompatibel.
2. Registrasi Akun
3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
- Pada menu utama, pilih SINAR (SIM Nasional Presisi). - Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau C). - Unggah dokumen yang diperlukan (KTP elektronik, SIM lama, pas foto terbaru, dan hasil tes kesehatan serta psikologi).4. Tes Kesehatan dan Psikologi Online