Bungko News – JAKARTA – Memasuki tahun 2026, penataan tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia mencapai babak baru dengan implementasi penuh skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi solusi bagi jutaan tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum bisa terakomodasi dalam formasi penuh waktu.
Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian adalah rincian gaji dan mekanisme pembayarannya yang dinilai lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Berdasarkan kebijakan terbaru, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 sangat bergantung pada standar upah di masing-masing daerah dan beban kerja yang diberikan.
Dasar Hukum dan Prinsip Pengupahan
Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menetapkan dua prinsip utama dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu:
-
Prinsip No Reduction (Tanpa Penurunan): Gaji yang diterima oleh pegawai tidak boleh lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer. Ini merupakan jaring pengaman agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga selama masa transisi.
-
Prinsip Proporsional: Jika daerah menyesuaikan gaji dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK), maka pembayarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan jam kerja.