Bungko News – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Meskipun jadwal resmi pendaftaran oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diumumkan secara pasti, calon pelamar sudah dapat mempersiapkan diri dengan memahami secara mendalam syarat dan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai persyaratan ini umumnya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
A. Landasan Hukum dan Kebijakan
Pengadaan CPNS 2026 didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
-
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan pada rekrutmen 2026 adalah prinsip Zero Growth.
Kebijakan ini berarti pemerintah tidak akan menambah jumlah PNS secara keseluruhan, melainkan hanya mengisi posisi yang kosong akibat pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya kontrak.
Dengan demikian, persaingan diprediksi akan semakin ketat.
B. Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2026
Berdasarkan berbagai sumber, persyaratan umum untuk menjadi pelamar CPNS 2026 adalah sebagai berikut:
-
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
-
Usia:
-
Minimal 18 tahun pada saat melamar.
-
Maksimal 35 tahun pada saat melamar.
-
Pengecualian: Untuk jabatan fungsional tertentu, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun.
-
-
Rekam Jejak Hukum:
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
-
-
Status Kepegawaian:
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
-