Berita

Daftar Nominal Bantuan PKH dan BPNT Juli 2026, Berapa yang Anda Terima?

Diperbarui 0 4 mnt baca 790 kata 3 halaman
Daftar Nominal Bantuan PKH dan BPNT Juli 2026, Berapa yang Anda Terima?
Daftar Nominal Bantuan PKH dan BPNT Juli 2026, Berapa yang Anda Terima? — Nominal Bantuan PKH dan BPNT
  • Penerima baru yang masuk ke dalam daftar

  • Penerima lama yang sudah tidak lagi memenuhi syarat

  • Menteri Sosial menjelaskan, "Ada yang meninggal, ada yang pindah tempat, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada yang baru, yang lama masih tetap penerima, tapi sebagian yang lama sudah tidak terima lagi."

    Pembaruan data kemiskinan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Karena itu, tidak ada jaminan bahwa penerima yang sebelumnya menerima bantuan akan otomatis kembali menerima pada tahap berikutnya.

    Selain itu, mulai tahun 2026 penerima bansos PKH dan BPNT hanya diambil dari desil 1 hingga 4 (40% keluarga terbawah), tidak lagi mencakup desil 5 seperti sebelumnya.


    Nominal Bantuan PKH dan BPNT

    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

    BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September), sehingga total Rp600.000 per KPM.

    Program Keluarga Harapan (PKH)

    Nominal bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima per tahap (setiap 3 bulan):

    Kategori Penerima Nominal per Tahap
    Ibu hamil Rp750.000
    Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750.000
    Siswa SD/sederajat Rp225.000
    Siswa SMP/sederajat Rp375.000
    Siswa SMA/sederajat Rp500.000
    Lansia (60+ tahun) Rp600.000
    Disabilitas berat Rp600.000
    Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

    Cara Cek Status Penerima Bansos

    Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT melalui dua cara berikut:

    1. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

    Langkah-langkah pengecekan:

    1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

    2. Masukkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan)

    3. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

    4. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP

    Berita Terkait