Berita

Daftar Gaji ASN Terbaru Juli 2026: Ini Rincian Lengkap per Golongan

Diperbarui 0 5 mnt baca 954 kata 3 halaman
Daftar Gaji ASN Terbaru Juli 2026: Ini Rincian Lengkap per Golongan
Daftar Gaji ASN Terbaru Juli 2026: Ini Rincian Lengkap per Golongan — Berikut rincian lengkap gaji ASN per golongan yang b...

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jabatan dan kinerja masing-masing ASN.

Besarannya berbeda di tiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

2. Tunjangan Keluarga

Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

4. Tunjangan Lainnya

Termasuk tunjangan beras, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan khusus sesuai dengan status dan penempatan ASN.

Gaji ke-13 ASN Juli 2026

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juli 2026.

Penerima meliputi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Besaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Untuk pensiunan PNS, rincian gaji ke-13 per golongan antara lain:

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Penutup

Demikian rincian lengkap gaji ASN terbaru yang berlaku mulai Juli 2026.

Perlu diingat bahwa seluruh nominal tersebut masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah atau regulasi baru yang dikeluarkan di masa depan.

Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, informasi ini dapat menjadi gambaran awal mengenai besaran penghasilan yang akan diterima setelah diterima menjadi Aparatur Sipil Negara.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data dan regulasi yang berlaku per Juli 2026.

Besaran gaji dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru.

Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti peraturan.bpk.go.id untuk informasi terkini.

Berita Terkait