Berita

Bukan Lewat Bank Lagi? Gaji ASN dan Pensiunan Diwacanakan Cair di Koperasi

Diperbarui 0 3 mnt baca 551 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Bukan Lewat Bank Lagi? Gaji ASN dan Pensiunan Diwacanakan Cair di Koperasi
Bukan Lewat Bank Lagi? Gaji ASN dan Pensiunan Diwacanakan Cair di Koperasi — Saat ini, gaji ASN dan pensiun disalurkan mel...

Jakarta - Wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dana pensiun melalui koperasi ramai diperbincangkan publik sejak awal pekan ini.

Gagasan tersebut pertama kali diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dikutip Antara, Selasa (06/10/2026).

Ferry menyebut rencana ini masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.

Tujuannya bukan komersial semata, tapi untuk memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat dan agar koperasi mampu bersaing dengan industri perbankan.

Klarifikasi Resmi Kemenkop: Belum Ada Keputusan

Menanggapi kehebohan tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi tegas pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menegaskan pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait perluasan mekanisme pembayaran gaji maupun dana pensiun ASN melalui koperasi.

Menurutnya, isu yang berkembang sebenarnya adalah upaya memperkuat kapasitas dan memperluas cakupan layanan koperasi.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS), seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa koperasi akan mengambil alih peran perbankan dalam penyaluran gaji ASN.

Ahmad menegaskan, penguatan koperasi tidak ditujukan untuk menggeser fungsi lembaga perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Koperasi diproyeksikan hanya sebagai tambahan alternatif layanan keuangan yang tetap harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Bagaimana Mekanisme yang Diwacanakan?

Jika merujuk penjelasan Kemenkop, mekanismenya bukan penggantian sistem, melainkan perluasan mitra penyalur.

Saat ini, gaji ASN dan pensiun disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Dalam wacana baru ini, koperasi - khususnya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang sedang didorong pemerintah - diusulkan menjadi mitra pembayaran seperti halnya PT Pos dan Bank.

Artinya:

  1. PNS/ASN tetap menerima gaji dari APBN lewat sistem Kemenkeu seperti biasa.
  2. Koperasi menjadi unit layanan atau loket pencairan, terutama untuk pensiunan di daerah yang jauh dari bank.
  3. Koperasi harus memenuhi standar keamanan, akuntabilitas, dan regulasi keuangan sebelum ditunjuk.

Ferry menambahkan, apabila terealisasi, penambahan fungsi tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mampu memberikan layanan lebih beragam kepada masyarakat.

Respons Kemenkeu: Bungkam

Berbeda dengan Kemenkop, Kementerian Keuangan memilih belum berkomentar.

Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Kemenkeu, Noor Faisal Achmad, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi.

“Saya belum bisa berkomentar ya,” ucap Noor Faisal singkat ketika ditanya soal rencana pengalihan penyaluran gaji PNS melalui koperasi di Thamrin Nine, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2026.

Kaitannya dengan RUU Perkoperasian

Wacana ini tidak berdiri sendiri.

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian baru bersama DPR.

Dalam RUU tersebut, ada dua poin kunci untuk mendukung wacana ini:

  1. Pembentukan badan pengawas koperasi sendiri di luar OJK
  2. Mekanisme perlindungan simpanan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), agar kepercayaan masyarakat meningkat.

Ferry menilai, dengan penguatan tersebut, "keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia".

Hingga hari ini, Jumat 9 Oktober 2026, belum ada aturan turunan atau keputusan final.

Kemenkop menekankan bahwa yang tengah diupayakan adalah membuka ruang bagi koperasi untuk berperan sebagai mitra pembayaran bagi pensiunan ASN/PNS, sebagai bagian dari transformasi koperasi menuju lembaga ekonomi yang lebih modern dan kompetitif.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait