Berita

Cara Klaim Kacamata BPJS 2026: Syarat dan Subsidi

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,063 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Cara Klaim Kacamata BPJS 2026: Syarat dan Subsidi
Cara Klaim Kacamata BPJS 2026: Syarat dan Subsidi — Empat tahapan berikut menjadi inti dari seluruh proses klaim kacamata ...

Punya mata minus atau silinder tapi belum sempat ganti kacamata? Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya kacamata lewat skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), asal peserta mengikuti alur rujukan yang benar.

Cara klaim kacamata BPJS pada dasarnya dimulai dari pemeriksaan di FKTP, berlanjut ke dokter spesialis mata, lalu ditebus di optik rekanan dengan resep yang sudah dilegalisasi.

Banyak peserta mengira kacamata BPJS Kesehatan bisa langsung dibeli di optik mana saja tanpa prosedur medis.

Faktanya, kacamata ditanggung BPJS hanya berlaku jika peserta melewati tahapan rujukan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami urutannya sejak awal akan menghemat waktu dan mencegah penolakan klaim di optik.

Bagaimana urutan mendapatkan kacamata melalui BPJS?

Prosedur klaim kacamata BPJS mengikuti sistem rujukan berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga penebusan resep di optik.

Empat tahapan berikut menjadi inti dari seluruh proses klaim kacamata BPJS Kesehatan.

Cek kepesertaan lalu periksa mata di FKTP

Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, lalu mendatangi FKTP yang tertera di kartu, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.

Dokter umum di FKTP akan melakukan skrining awal tajam penglihatan sebelum menentukan perlu tidaknya rujukan lanjutan.

Dapatkan rujukan dan resep dari dokter spesialis mata

Jika ditemukan gangguan refraksi, dokter FKTP menerbitkan surat rujukan ke poli mata rumah sakit rekanan.

Di sana, dokter spesialis mata memeriksa kondisi mata secara lebih mendalam dan menuliskan resep kacamata sesuai hasil pemeriksaan.

Verifikasi resep sebelum meninggalkan fasilitas rujukan

Resep dari dokter spesialis wajib dilegalisasi atau diverifikasi di loket rumah sakit sebelum dibawa ke optik.

Tahap ini sering terlewat oleh peserta baru, padahal optik rekanan biasanya menolak resep yang belum resmi.

Tebus kacamata di optik rekanan

Setelah resep terverifikasi, peserta bisa langsung mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih bingkai dan lensa.

Petugas optik akan memproses klaim kacamata BPJS Kesehatan sesuai plafon kelas kepesertaan.

Apa saja syarat agar klaim dapat diproses?

Syarat klaim kacamata BPJS mencakup status kepesertaan, ukuran lensa minimal, jarak waktu klaim, dan kelengkapan dokumen.

Semua ketentuan ini diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, yang menetapkan kacamata sebagai salah satu alat kesehatan yang ditanggung program JKN.

Pasien menyerahkan kacamata dan dokumen kepada petugas klinik.

Berapa ukuran lensa minimum yang ditanggung?

Subsidi hanya berlaku untuk lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris minimal 0,25 dioptri.

Di bawah ukuran tersebut, klaim tidak akan diproses meski peserta sudah mengantongi resep dokter.

Kapan peserta boleh mengajukan klaim lagi?

Klaim kacamata hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun sekali, dihitung sejak tanggal legalisasi resep sebelumnya.

Penggantian bingkai saja, kacamata hilang, atau rusak sebelum periode dua tahun tidak termasuk yang dijamin BPJS Kesehatan.

Dokumen apa yang perlu dibawa?

Tiga dokumen wajib dibawa saat menebus kacamata di optik rekanan:

  • KTP asli
  • Kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital lewat Mobile JKN)
  • Resep dokter spesialis mata yang sudah dilegalisasi

Status BPJS aktif juga harus dipastikan sebelum berangkat, karena petugas optik akan mengecek validitas kepesertaan secara daring.

Berapa subsidi kacamata BPJS pada 2026?

Subsidi kacamata BPJS pada 2026 mengikuti plafon berjenjang sesuai kelas kepesertaan, dengan nilai tertinggi Rp330.000 untuk kelas 1. Besaran ini merupakan batas atas biaya yang ditanggung, bukan nilai tetap untuk setiap jenis kacamata.

Berapa plafon untuk kelas 1, 2, dan 3?

Berikut rincian subsidi kacamata berdasarkan kelas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional pada 2026:

Kelas Kepesertaan Besaran Subsidi
Kelas 1 Rp330.000
Kelas 2 Rp220.000
Kelas 3 Rp165.000

Nilai ini berlaku untuk satu kali klaim dalam periode dua tahun, mencakup lensa dan bingkai sekaligus.

Bagaimana jika harga kacamata melebihi plafon?

Selisih harga di atas plafon menjadi tanggungan pribadi peserta.

Misalnya, peserta kelas 2 yang memilih bingkai seharga Rp350.000 perlu membayar sendiri selisih Rp130.000 di luar subsidi Rp220.000 yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Di mana mencari optik yang menerima BPJS?

Optik rekanan BPJS tersebar di banyak kota besar dan bisa dicek lewat beberapa kanal resmi sebelum peserta datang langsung.

Memastikan status kerja sama optik terlebih dahulu akan menghindarkan peserta dari kunjungan sia-sia.

Bagaimana menemukan dan mengonfirmasi optik rekanan terdekat?

Peserta bisa mengecek daftar optik mitra BPJS melalui aplikasi Mobile JKN pada menu pencarian fasilitas kesehatan, atau lewat situs resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan lokasi domisili.

Call center 1500400 juga melayani pertanyaan seputar optik rekanan terdekat.

Opsi lain adalah mencari lewat mesin pencari dengan kata kunci lokasi spesifik, lalu mengonfirmasi langsung ke optik via telepon.

Cara ini praktis untuk memastikan jam operasional dan ketersediaan stok bingkai sebelum berkunjung.

Apa yang perlu dipastikan sebelum memesan lensa dan bingkai?

Tanyakan dulu ke petugas optik apakah resep dokter sudah sesuai format yang mereka terima untuk klaim BPJS.

Konfirmasi juga pilihan bingkai yang masuk dalam plafon agar tidak ada biaya tambahan di luar perkiraan.

Siapkan resep dan pilih optik resmi agar subsidi terpakai

Proses klaim kacamata BPJS berjalan lancar bila peserta mengikuti urutan dari FKTP, rujukan spesialis mata, legalisasi resep, hingga penebusan di optik rekanan.

Status kepesertaan aktif, ukuran lensa yang memenuhi syarat, dan jarak waktu dua tahun sejak klaim terakhir menjadi penentu utama apakah pengajuan bisa diproses.

Besaran subsidi berbeda menurut kelas kepesertaan, mulai dari Rp165.000 hingga Rp330.000, dan selisih harga di atas plafon tetap menjadi tanggungan peserta.

Mengecek optik rekanan lewat Mobile JKN sebelum berangkat akan menghemat waktu dan memastikan subsidi benar-benar terpakai saat menebus kacamata baru.

Frequently Asked Questions

Apakah klaim kacamata BPJS bisa dilakukan sepenuhnya secara daring?

Tidak, proses klaim tetap memerlukan kunjungan fisik ke FKTP, dokter spesialis mata, dan optik rekanan.

Aplikasi Mobile JKN hanya membantu mengecek kepesertaan dan mencari lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Apakah peserta PBI bisa mendapatkan subsidi kacamata?

Bisa, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) masuk dalam kelas 3 dan berhak atas subsidi kacamata sebesar Rp165.000.

Prosedur klaimnya sama dengan peserta kelas lain, mulai dari FKTP hingga optik rekanan.

Bagaimana jika kacamata rusak sebelum dua tahun?

BPJS Kesehatan tidak menanggung penggantian kacamata yang rusak, hilang, atau berubah ukuran sebelum periode dua tahun terlampaui.

Peserta perlu menanggung biaya penggantian secara mandiri hingga masa klaim berikutnya tiba.

Apakah resep dari optik biasa dapat digunakan untuk klaim?

Tidak, klaim kacamata BPJS hanya menerima resep dari dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Resep dari optik biasa tanpa rujukan medis resmi tidak akan diproses oleh optik mitra.

Apakah kacamata untuk anak ditanggung BPJS?

Ditanggung, selama anak terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang sama seperti peserta dewasa.

Pemeriksaan dimulai dari FKTP, dilanjutkan ke dokter spesialis mata jika ditemukan indikasi gangguan refraksi yang memenuhi syarat dioptri minimum.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait