Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.
ASN Kembali Masuk Kantor 30 Maret 2026
Setelah masa WFA berakhir, ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor mulai:
Senin, 30 Maret 2026
Tanggal tersebut menjadi hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran dengan sistem kerja reguler seperti biasa.
Hal ini juga berlaku bagi sebagian besar pegawai swasta yang mengikuti kebijakan serupa.
WFA Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah tambahan hari libur.
ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, hanya saja lokasi kerja dibuat lebih fleksibel.
WFA diterapkan sebagai bagian dari strategi menjaga produktivitas sekaligus memberikan kemudahan bagi pegawai yang masih dalam perjalanan arus balik.