Pembayaran gaji pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, bukan aturan yang disebut-sebut di media sosial.
“Belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan menjelang 2026.
Selama tidak ada peraturan baru, skema gaji pensiun tetap mengikuti PP 8/2024,” jelas Taspen.
Waspada Penipuan Berkedok Taspen
Taspen juga mengingatkan pensiunan agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web, media sosial resmi, atau kantor cabang Taspen.
Jangan percaya jika ada yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.