Otomotif

Wajib Tahu! 3 Ciri Pelat Nomor Palsu Ternyata Gampang Ketahuan, Cuma Butuh Tes 3 Detik

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Wajib Tahu! 3 Ciri Pelat Nomor Palsu Ternyata Gampang Ketahuan, Cuma Butuh Tes 3 Detik
Wajib Tahu! 3 Ciri Pelat Nomor Palsu Ternyata Gampang Ketahuan, Cuma Butuh Tes 3 Detik β€” Padahal, tindakan ini ilegal dan ...

πŸ“’ Waspada Penindakan! Polisi Intensifkan Operasi Patuh 2026

Menghadapi maraknya modus manipulasi pelat, Korlantas Polri menegaskan komitmennya melaluiΒ Operasi Patuh 2026Β yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulaiΒ 8 hingga 21 Juni 2026.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol.

Aries Syahbudin, menyatakan bahwa operasi ini mengerahkan porsi penindakan terbesar (60 persen) melalui tilang elektronik.

Sasaran utamanya antara lain:


βš–οΈ Sanksi Hukum yang Mengintai Pengguna Pelat Palsu

Pemerintah mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu atau memanipulasi TNKB.

Jangan coba-coba, karena konsekuensinya tidak main-main:

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

Pidana kurungan paling lamaΒ 2 (dua) bulanΒ atau denda paling banyakΒ Rp500.000Β (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, bagi pelaku pemalsuan surat dan dokumen kendaraan, bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hinggaΒ enam tahun.

Kasus Terkini:Β Satlantas Polresta Tangerang, Senin (25/5/2026), menindak mobil Denza yang menggunakan TNKB palsu berpelat "RI 126". Pengemudi memodifikasi angka "1" menjadi menempel dengan huruf "R" agar terlihat seperti pelat pejabat negara. Sopir langsung dikenakan tilang sesuai Pasal 280 UU LLAJ.


πŸ’Ž Ringkasan untuk Anda

Secara singkat, tiga ciri utama pelat nomor palsu yang wajib Anda ingat:

  • Gelap/Senter:Β Kusam, tidak memantulkan cahaya.

  • Raba:Β Permukaan mulus, tidak ada logo timbul Korlantas.

  • Mata:Β Huruf dan angka tidak rapi, miring, dan jaraknya tidak konsisten.

Jika Anda menemukan atau mendapati kendaraan di sekitar dengan ciri seperti di atas, laporkan kepada pihak berwajib.

Jangan ragu untuk selalu memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, terutama saat akan membeli kendaraan bekas.

Lebih baik cegah sejak dini daripada terkena masalah hukum di kemudian hari.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait