Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan - Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan - Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulanSelain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam SE Setjen DPR RI serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Tunjangan tersebut terbagi dalam dua kategori:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 - Tunjangan anak (maksimal dua anak): Rp 168.000 - Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 - Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 - Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa - Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.8132. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 - Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 - Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 - Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 - Asisten anggota: Rp 2.250.000Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPR RI bisa mencapai Rp54.051.903 per bulan.
Nominal ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai pimpinan DPR (Ketua atau Wakil Ketua), karena tunjangan pimpinan lebih besar dibandingkan anggota biasa.
Fasilitas Tambahan dan Uang Perjalanan Dinas
Selain gaji dan tunjangan bulanan, anggota DPR juga menerima sejumlah fasilitas dan uang perjalanan dinas, antara lain:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari - Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari - Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari - Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hariPara anggota DPR juga sebelumnya menerima fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, lengkap dengan anggaran pemeliharaan rumah jabatan.