Pencairan PKH dan BPNT Tahap III 2025 Siap Digelontorkan, Kemensos Tunggu Data Terbaru BPS
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025 untuk periode Juli-September.
Menurut informasi terbaru, Kemensos kini tengah menunggu pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dijadwalkan selesai minggu ini, sebelum pencairan dilakukan secara bertahap mulai minggu depan.
“Agustus ini kita akan salurkan triwulan ketiga dengan data terbaru dari BPS. Kita sedang menunggu data terbaru yang insyaallah minggu ini akan kita terima. Minggu depan insyaallah sudah salur kepada mereka yang memang masuk di dalam data dan valid, langsung kita salurkan secara bertahap,” ujar Menteri Sosial dalam wawancara dengan salah satu TV nasional, seperti dikutip dari kanal YouTube Diari Bansos, Minggu (18/8/2025).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, batas akhir cut off data ground check untuk usulan masyarakat dan Dinas Sosial adalah tanggal 18 Agustus 2025.
Setelah itu, BPS akan melakukan perankingan data mulai dari desil 1 hingga desil 10, di mana hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1-4 yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Yang salah sasaran, yang tidak valid akan kita koreksi dan akan kita coret, kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” tambah Mensos.
UPDATE 20 AGUSTUS 2025: Cek Status PKH BPNT Tahap 3 di DTSEN Sekarang, 3 Bank Sudah Bagikan KKS BaruProses penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap.
Pada gelombang awal, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan masih akan terbatas, namun akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu.
Kabar Buruk: Ada KPM yang Akan Dicoret
Meski ada kabar baik tentang pencairan bantuan, terdapat pula kabar buruk bagi sebagian KPM.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa pada tahap ketiga ini, akan ada KPM yang dicoret dari daftar penerima bantuan.
Hal ini merupakan dampak dari pemutakhiran data yang dilakukan oleh BPS, yang menyebabkan terjadinya pergeseran desil.
KPM yang sebelumnya berada di desil 1-4 pada tahap kedua, setelah data dimutakhirkan kemungkinan sudah berada di luar kategori tersebut, sehingga tidak lagi memenuhi syarat menerima bantuan.
