Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa tenaga PPPK yang memiliki kinerja baik tidak perlu cemas.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kekhawatiran mengenai PHK massal muncul seiring dengan dorongan efisiensi anggaran di berbagai daerah.
UU HKPD yang akan berlaku penuh pada 2027 mengatur pembatasan belanja pegawai, sehingga beberapa pihak menilai bahwa PPPK Paruh Waktu berpotensi terdampak.
Namun, sejumlah pakar dan organisasi PPPK menilai bahwa pemahaman tersebut keliru.
PPPK Paruh Waktu tidak dibayar melalui pos belanja pegawai, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi oleh UU HKPD.
Di beberapa daerah, isu ini bahkan memicu aksi protes dari tenaga PPPK Paruh Waktu, terutama di sektor pendidikan.
Mereka menilai bahwa wacana PHK massal dapat mengganggu stabilitas pekerjaan dan kualitas layanan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) menjadi salah satu daerah yang menghadapi tekanan tersebut.
Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan UU HKPD tanpa mengorbankan tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Pemprov Babel, misalnya, mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tetap dapat bekerja hingga masa kontrak berakhir.