UPDATE TUNJANGAN GURU OKTOBER 2025: TPG TRIWULAN 3 CAIR UNTUK NON-ASN, GURU ASN TUNGGU TAMBAHAN 100%
JAKARTA, 20 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan telah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 untuk Oktober 2025.
Sementara guru non-ASN sudah mulai menerima dana tunjangan, guru ASN masih menantikan realisasi tambahan TPG 100% yang merupakan komponen dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Pencairan TPG Triwulan 3: Non-ASN Lebih Dulu
Berdasarkan pantauan terbaru per 18 Oktober 2025, pencairan TPG triwulan 3 telah berjalan dengan guru non-ASN menjadi prioritas penerima.
KKS PKH dan BPNT Masih Kosong? Ini Penjelasan Lengkap Proses Aktivasi hingga Pencairan BansosSejak Jumat, 17 Oktober 2025, banyak guru non-ASN sudah melaporkan masuknya dana TPG ke rekening masing-masing.
“Pencairan TPG triwulan 3 untuk guru non-ASN sudah mulai dilakukan sejak Jumat kemarin. Namun untuk guru ASN yang sudah terbit SKTP-nya, hingga saat ini belum ada realisasi pencairan,” jelas Jumaidil Halide, analis pendidikan dari Pojoksatu.id.
Sementara itu, pencairan untuk guru ASN diperkirakan akan menyusul pada hari kerja berikutnya mengingat Sabtu dan Minggu biasanya tidak ada pencairan tunjangan karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) libur.
Tambahan TPG 100% untuk Guru ASN
Salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh guru ASN adalah tambahan TPG 100% yang merupakan komponen dari THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, tambahan ini diperuntukkan bagi guru ASN bersertifikat yang belum mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah setempat.
“Tambahan TPG 100% ini dicairkan oleh pemerintah daerah, bukan pusat, karena merupakan komponen dari THR dan gaji 13 yang memang menjadi kewenangan daerah. Namun anggarannya bersumber dari APBN yang ditransfer ke daerah,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ahmad, M.Si.
Siapa yang Berhak Menerima Tambahan TPG 100%?
Tidak semua guru ASN berhak menerima tambahan TPG 100%. Hanya guru ASN yang memenuhi kriteria berikut yang akan menerima tambahan ini:
1. Guru ASN yang bersertifikat pendidik
2. Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin), TPP, atau Tamsil dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD
