Berita

Update Terkini Penyaluran Bansos Oktober 2025: PKH-BPNT Tahap 4, Beras 20 Kg, dan Minyak Goreng Siap Disalurkan

Diperbarui 0 5 mnt baca 964 kata 3 halaman
Update Terkini Penyaluran Bansos Oktober 2025: PKH-BPNT Tahap 4, Beras 20 Kg, dan Minyak Goreng Siap Disalurkan

Hal ini menjadi alasan utama mengapa bantuan sosial mereka belum tersalurkan.

"Jika status perubahan ini sudah berubah menjadi SI (Siap Disalurkan), kalian sudah bisa melakukan pengecekan di kartu KKS-nya. Kalian bisa bertanya ke para pendamping sosialnya atau biasanya jika status sudah SI ini biasanya akan diberitahu kepada para KPM," jelas sumber dari Kemensos.

Cara Cek Status Bansos Resmi dari Kemensos

Untuk memastikan status penerimaan bansos, KPM dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara resmi yang disediakan Kemensos:

1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id:

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP - Masukkan nama lengkap penerima - Masukkan kode captcha yang tersedia - Klik "Cari Data" untuk melihat hasilnya

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:

- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store - Login dengan akun yang telah terdaftar - Pilih menu pengecekan bansos yang diinginkan

3. Melalui Petugas di Kelurahan atau Pendamping Sosial:

- Datangi langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan - Bawa KTP dan KK sebagai identitas diri - Minta bantuan petugas untuk mengecek status di SIKS-NG

Penting untuk diingat bahwa informasi yang ditampilkan di aplikasi atau website tidak bersifat real-time.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini, KPM disarankan langsung menanyakan kepada petugas yang berwenang.

Kesimpulan

Penyaluran bansos untuk periode Oktober-Desember 2025 telah memasuki tahap persiapan dan sebagian telah mulai disalurkan.

Bagi KPM yang belum menerima bansos, diimbau untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos dan Bapanas.

Selama bantuan sosial tidak tereksklude, insyaallah bantuan sosial akan tetap tersalurkan walaupun mengalami keterlambatan.

***

Berita Terkait