Berita

Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,226 kata 4 halaman
Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen
Update Terbaru Rapel Gaji Pensiunan 2026: Taspen Tegaskan Hoaks, Begini Cara Cek Data Aman via TOS Taspen

📱 Melalui Aplikasi Taspen Mobile

  1. Unduh aplikasi Taspen Mobile” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)

  2. Login menggunakan NIP dan data peserta

  3. Setelah masuk ke akun terdaftar, cek fitur “Histori” atau “Rincian Gaji untuk melihat detail pembayaran

  4. Aplikasi ini juga menampilkan notifikasi jika ada pembayaran baru yang masuk ke rekening

PT Taspen memastikan seluruh transaksi dan data pribadi peserta tersimpan aman karena layanan TOS Taspen terintegrasi langsung dengan sistem keuangan dan database pemerintah.

Informasi yang muncul merupakan data real-time dan divalidasi langsung oleh sistem internal Taspen.

Saluran Resmi untuk Mendapatkan Informasi Pensiun

Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi hanya melalui kanal-kanal berikut untuk menghindari hoaks dan penipuan:

  • Situs web resmi Taspen: www.taspen.co.id

  • TOS Taspen: tos.taspen.co.id

  • Call Center Taspen: 1500 919

  • Media sosial resmi Taspen (Instagram, X/Twitter, Facebook) — pastikan akun telah terverifikasi (centang biru)

  • Situs web resmi Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Taspen menegaskan seluruh layanan resmi hanya melalui domain taspen.co.id atau aplikasi Taspen Mobile.

Waspadai situs-situs palsu yang mengatasnamakan Taspen dengan domain mencurigakan.

Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero) dan pernyataan pemerintah, informasi mengenai rapel gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, beserta janda/duda dan ahli waris untuk tahun 2026 adalah tidak benar dan merupakan hoaks.

Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji pensiunan, dan besaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 atau PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan 12 persen sejak tahun lalu.

Berita Terkait