Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Tahun 2025 membawa angin segar terkait kesejahteraan finansial para abdi negara ini. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, memberikan kepastian dan peningkatan penghasilan yang signifikan.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024: Landasan Hukum Gaji PPPK 2025
Dasar hukum utama yang mengatur gaji PPPK tahun 2025 adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2000, yang secara khusus membahas gaji dan tunjangan PPPK. Penerbitan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PPPK di seluruh Indonesia.
Kenaikan Gaji Rata-Rata Rp 200.000
Salah satu poin penting dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah adanya kenaikan gaji rata-rata sebesar Rp 200.000 untuk PPPK di tahun 2025. Meskipun besaran kenaikan ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja, ini menjadi kabar baik yang disambut antusias oleh para PPPK.
Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
I | 1.938.500 – 2.900.900 |
II | 2.116.900 – 3.071.200 |
III | 2.206.500 – 3.201.200 |
IV | 2.299.800 – 3.336.600 |
V | 2.511.500 – 4.189.900 |
VI | 2.742.800 – 4.367.100 |
VII | 2.858.800 – 4.551.100 |
VIII | 2.979.700 – 4.744.400 |
IX | 3.203.600 – 5.261.500 |
X | 3.336.400 – 5.484.000 |
XI | 3.475.600 – 5.716.600 |
XII | 3.621.500 – 5.959.500 |
XIII | 3.774.900 – 6.213.100 |
XIV | 3.936.200 – 6.477.800 |
XV | 4.105.000 – 6.754.400 |
XVI | 4.282.000 – 7.043.600 |
XVII | 4.462.500 – 7.329.900 |
Tunjangan PPPK Tahun 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan meningkatkan total penghasilan mereka. Beberapa tunjangan yang diatur dalam peraturan terbaru meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar Rp 320.000 dan tunjangan anak sebesar Rp 160.000 per anak (maksimal dua anak) bagi PPPK yang sudah menikah.
- Tunjangan Jabatan/Fungsional: Contohnya, tunjangan fungsional guru sebesar Rp 327.000. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan atau fungsi PPPK.
- Tunjangan Beras: Sebesar Rp 72.000.
- Tunjangan Lainnya: Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair di Tahun 2025
Kabar baik lainnya adalah kepastian bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap diberikan kepada PPPK di tahun 2025. Bahkan, THR untuk PPPK tahun 2025 telah mulai dibayarkan sejak 17 Maret 2025.
Contoh Rincian Kenaikan Gaji PPPK (Masa Kerja 0 Tahun):
- Golongan I: Gaji sebelumnya Rp 1.794.900 menjadi Rp 1.938.500.
- Golongan II: Gaji sebelumnya Rp 1.960.200 menjadi Rp 2.116.900 (masa kerja 3 tahun).
- Golongan III: Gaji sebelumnya Rp 2.043.200 menjadi Rp 2.206.500 (masa kerja 3 tahun).
PPPK Paruh Waktu Juga Diatur
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Rencananya,1 Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan secara resmi mengumumkan detail lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, dalam pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus 2025.
Kesimpulan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Dengan adanya kenaikan gaji pokok, tunjangan yang beragam, serta kepastian THR dan gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan PPPK akan semakin meningkat. Hal ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.
Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan update terbaru dan informasi yang lebih detail mengenai implementasi peraturan ini.2