Senin, 20 April 2026
Breaking
Berita

UPDATE STATUS BPNT TAHAP 3 2025: KEMENSOS PASTIKAN PROSES PENCAIRAN SUDAH MASUK TAHAP CEK REKENING, INI DETAIL TAHAPANNYA

Redaksi
29 Agu 2025 29 Agu 2025 3.5K pembaca
UPDATE STATUS BPNT TAHAP 3 2025: KEMENSOS PASTIKAN PROSES PENCAIRAN SUDAH MASUK TAHAP CEK REKENING, INI DETAIL TAHAPANNYA

5. Top Up Dana: Penyaluran dana ke rekening KPM

“Kalau sudah ada tanda-tanda beberapa daerah yang keterangannya statusnya adalah berhasil cek rekening, artinya proses cek rekening sudah dilakukan. Ada yang berhasil, ada yang gagal. Yang berhasil cek rekening, insyaallah dalam waktu dekat akan masuk ke proses selanjutnya yaitu SPM,” jelas pendamping sosial.

Tidak Semua KPM Tahap 2 Akan Menerima di Tahap 3

Kemensos menegaskan bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan di tahap 2 akan kembali menerima di tahap 3.

“Tidak semua KPM PKH dan BPNT yang cair di tahap kedua kemarin bakalan cair lagi di tahap ketiga,” kata pendamping sosial.

Beberapa alasan KPM di-exclude dari penerima bantuan tahap 3 antara lain:

– Perubahan data Dapodik yang belum sinkron dengan data DTSEN

– KPM sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima

– Adanya pemutihan data penerima yang tidak valid

“Ada kemungkinan KPM di-exclude karena data Dapodiknya masih belum sinkron dengan data DTSEN. Untuk KPM yang seperti ini bisa mengecek di operator desa dan bisa diusulkan ulang untuk mendapatkan bantuan sosial PKH maupun BPNT,” jelasnya.

Program PPSE: Alternatif untuk KPM Produktif

Bagi KPM yang usianya masih produktif (40 tahun ke bawah), Kemensos menyarankan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Program ini memberikan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta per KPM.

“PPSE adalah program yang dibentuk oleh Kemensos untuk pembinaan sosial ekonomi masyarakat. Sasarannya adalah penerima PKH yang memiliki bantuan usaha embrio aktif. Diharapkan, KPM yang menerima program ini tidak menerima program PKH selama setahun,” jelas Kepala Dinsos Kota Blitar, Sad Sasmintarti.

Program PPSE menyasar KPM PKH yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kriteria berada pada desil 1 hingga 4, serta sudah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun dan berusia produktif (19–64 tahun).

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait