Bagi Anda yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sedang mempersiapkan seleksi PPPK 2026, mengetahui besaran gaji berdasarkan golongan adalah informasi krusial.
Pemerintah melalui regulasi resmi telah menetapkan struktur gaji PPPK yang berlaku tahun ini.
Lantas, berapa gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII? Berikut rincian selengkapnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK mendapatkan hak yang kurang lebih sama dengan PNS, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengukuhkan PPPK sebagai bagian dari ASN, hanya saja dengan status berdasarkan perjanjian kerja (kontrak), bukan pegawai tetap seperti PNS.
Dasar Hukum Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK tahun 2026 berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama hingga saat ini.
Pemerintah juga menerbitkan aturan pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara teknis skema pengupahan PPPK, termasuk untuk kategori PPPK Paruh Waktu yang mekanismenya berbeda dari PPPK Penuh Waktu.
Rincian Gaji PPPK 2026 per Golongan (Tanpa Tabel)
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sistem ini mirip dengan struktur gaji PNS—semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII beserta rentang gaji per bulan (dari MKG terendah hingga tertinggi):
-
Golongan I (setara lulusan SD/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
-
Golongan II (setara lulusan SMP/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 per bulan.
-
Golongan III (setara lulusan SMA/sederajat): Gaji pokok berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
-
Golongan IV: Gaji pokok berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 per bulan.
-
Golongan V: Gaji pokok berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
-
Golongan VI: Gaji pokok berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 per bulan.
-
Golongan VII: Gaji pokok berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 per bulan.
-
Golongan VIII (setara lulusan Diploma/D3): Gaji pokok berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 per bulan.
-
Golongan IX (setara lulusan Sarjana/S1/D4): Gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
-
Golongan X (setara lulusan Magister/S2): Gaji pokok berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
-
Golongan XI (setara lulusan Doktor/S3): Gaji pokok berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan.
-
Golongan XII: Gaji pokok berkisar antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 per bulan.
-
Golongan XIII: Gaji pokok berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 per bulan.
-
Golongan XIV: Gaji pokok berkisar antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 per bulan.
-
Golongan XV: Gaji pokok berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 per bulan.
-
Golongan XVI: Gaji pokok berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 per bulan.
-
Golongan XVII: Gaji pokok berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Catatan penting: Angka-angka di atas merupakan gaji pokok PPPK sebelum ditambah tunjangan.
Nominal spesifik yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda tergantung pada masa kerja golongan (MKG)—semakin lama MKG, gaji yang diterima akan mendekati batas atas rentang yang telah ditentukan.
Berdasarkan rincian di atas, gaji terendah PPPK 2026 berada di Golongan I dengan nominal Rp1.938.500 per bulan (MKG 0 tahun).
Sementara itu, gaji tertinggi PPPK 2026 berada di Golongan XVII yang mencapai Rp7.329.000 per bulan (MKG maksimal).
Artinya, dari ujung bawah ke ujung atas, gaji pokok PPPK dapat meningkat hingga hampir empat kali lipat tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.
Perbedaan Gaji PPPK Pusat dan Daerah 2026
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai komponen tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan menjadi lebih besar.
Namun, ada perbedaan signifikan antara PPPK di instansi pusat (APBN) dan PPPK di instansi daerah (APBD).
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK di instansi pusat menerima komponen penghasilan yang lebih lengkap, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (besaran bervariasi tergantung instansi)
Sementara itu, PPPK di instansi daerah hanya menerima tiga komponen utama:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
Komponen tunjangan lain yang berhak diterima PPPK secara umum, baik penuh waktu maupun paruh waktu, meliputi:
-
Tunjangan pekerjaan: 5–20 persen dari gaji pokok, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
-
Tunjangan keluarga: Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga.
-
Tunjangan pangan: Diberikan dalam bentuk beras atau setara uang.
-
Tunjangan Hari Raya (THR): Setara dengan satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
-
Tunjangan transportasi dan sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus.
-
Perlindungan sosial: Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang disubsidi pemerintah.
Kenaikan Gaji PPPK dari Waktu ke Waktu
Jika melihat tren, gaji PPPK telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2027.
Yang jelas, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi acuan utama sepanjang tahun 2026 ini.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, ada beberapa faktor lain yang turut menentukan jumlah gaji yang diterima PPPK setiap bulannya:
-
Masa Kerja Golongan (MKG): Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang didapat. Rentang pada rincian di atas menunjukkan perbedaan antara MKG minimal dan maksimal.
-
Pendidikan terakhir: Secara umum, golongan PPPK dikaitkan dengan jenjang pendidikan—lulusan SD hingga S3 memiliki golongan yang berbeda.
-
Lokasi penempatan: Tunjangan kinerja dan tunjangan daerah sangat bervariasi tergantung pada lokasi tugas masing-masing PPPK.
-
Kinerja individu: Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian target kerja. Pegawai dengan kinerja baik berpeluang mendapat tambahan penghasilan yang signifikan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Skema pengupahan untuk PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional seperti PPPK penuh waktu.
Melainkan, gaji mereka disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah daerah.
Ada dua acuan utama dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu:
-
Setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
-
Tidak kurang dari upah yang sebelumnya diterima saat masih berstatus non-ASN (honorer).
Untuk PPPK paruh waktu dengan jam kerja 50–70 persen dari PPPK normal, estimasi gaji berkisar antara Rp1.100.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
Peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi hanya terbuka jika pegawai yang bersangkutan berhasil beralih status menjadi PPPK penuh waktu, tentunya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan rentang gaji yang cukup lebar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, PPPK di Indonesia memiliki prospek penghasilan yang masih terus berkembang, terutama bagi mereka yang terus meningkatkan kompetensi dan masa kerja golongannya.
Namun, perbedaan signifikan antara PPPK pusat dengan PPPK daerah dalam hal tunjangan kinerja masih menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah ke depan.
Sementara itu, wacana kenaikan gaji ASN yang telah bergulir di DPR RI—termasuk usulan gaji guru PPPK hingga Rp15 juta per bulan—menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK masih terus bergulir.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, regulasi yang masih berlaku untuk tahun 2026 tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi Anda yang berstatus PPPK atau sedang mempersiapkan seleksi PPPK tahun ini, mengetahui rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan di atas dapat menjadi bekal penting dalam merencanakan karier dan keuangan ke depan.