Tantangan: Tidak Semua Desa Mampu Membayar Gaji Penuh
Di sisi lain, peningkatan Dana Desa nasional tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan desa membayar gaji perangkatnya.
Beberapa daerah justru mengalami pemotongan tunjangan hingga keterlambatan pembayaran gaji akibat turunnya pagu Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tunjangan perangkat desa dilaporkan sempat dipotong 50–60% pada periode Januari hingga April 2026.
Bahkan, sejumlah perangkat desa disebut belum menerima gaji secara penuh pada periode tersebut karena keterbatasan ADD yang disalurkan.
Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, keterbatasan alokasi ADD membuat sebagian desa hanya mampu membayarkan gaji perangkat desa selama beberapa bulan dalam setahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara regulasi batas minimal gaji sudah ditetapkan pemerintah, realisasi di lapangan tetap sangat bergantung pada kondisi fiskal desa masing-masing.
Kesimpulan: Ada Kenaikan atau Tidak?
Jawabannya bisa ya dan tidak, tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
Secara nasional, tidak ada kenaikan persentase gaji baru karena acuan utama masih menggunakan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, secara faktual banyak desa tetap mengalami kenaikan penghasilan perangkat desa akibat naiknya gaji PNS, bertambahnya Dana Desa, serta kebijakan pemerintah daerah yang lebih progresif.
Kenaikan yang dilaporkan di berbagai daerah berkisar antara 5% hingga 15%.
Selain itu, kesejahteraan perangkat desa juga meningkat dengan hadirnya jaminan sosial wajib dan tunjangan purnatugas yang sebelumnya belum tersedia.
Untuk mengetahui rincian resmi besaran gaji perangkat desa di masing-masing wilayah, masyarakat dapat mengakses dokumen Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota melalui situs resmi JDIH daerah maupun laman JDIH BPK RI