Bungko News – Memasuki tahun 2026, isu seputar gaji perangkat desa kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur pemerintahan desa hingga masyarakat umum.
Pertanyaan terbesar yang kerap muncul di berbagai forum dan diskusi adalah: apakah gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan seluruh perangkat desa mengalami kenaikan di tahun 2026?
Artikel ini akan mengupas tuntas update terbaru mengenai besaran gaji pokok, tunjangan, serta kebijakan kenaikan yang berlaku secara nasional, berdasarkan regulasi resmi pemerintah dan laporan dari berbagai media terpercaya.
Gaji Pokok Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa 2026: Tidak Naik, Tetapi…
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah tidak menaikkan persentase dasar perhitungan gaji untuk tahun 2026.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa batas minimal gaji ini mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a yang memiliki potensi naik secara berkala.
Berikut rincian besaran gaji minimal nasional perangkat desa di tahun 2026.
- Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120% dari gaji PNS golongan II/a).
- Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110% dari gaji PNS golongan II/a).
- Perangkat Desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kadus: Rp2.022.200 per bulan (100% dari gaji PNS golongan II/a).
Sumber ketentuan tersebut berasal dari Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Angka di atas merupakan batas minimal secara nasional.
Artinya, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberikan gaji yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan APBD setempat.
Penghasilan Total: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Jabatan
Jika berbicara soal penghasilan perangkat desa, tidak lengkap rasanya jika hanya melihat gaji pokok.
Pasalnya, setiap aparatur desa juga berhak menerima tunjangan jabatan yang telah diatur secara resmi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan jabatan bulanan sebagai berikut.