Jika sebelumnya banyak perangkat desa mengeluhkan gaji yang sering dirapel per tiga bulan atau bahkan per semester, mulai awal tahun ini banyak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mulai menerapkan sistem pencairan gaji "bulan berjalan".
Hal ini dimungkinkan berkat integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara daring yang memudahkan sinkronisasi data dari desa ke pusat.
Dengan sistem ini, gaji diharapkan sudah masuk ke rekening masing-masing Kepala Dusun paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, selama desa telah menyelesaikan penginputan data APBDes secara tepat waktu.
Sumber Pendanaan dan Syarat Kenaikan
Sumber utama gaji Kepala Dusun berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sesuai dengan Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019, pemerintah membatasi penggunaan APBDes maksimal 30 persen untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, sementara 70 persen sisanya wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat memantau transparansi penggunaan dana ini melalui papan informasi desa, guna memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan Kepala Dusun berbanding lurus dengan kualitas pelayanan di tingkat dusun.
***