Berita

Tuntas! Pemerintah Resmi Teken PP No. 8/2024, Gaji Pensiunan PNS 2025 Disahkan Naik

Diperbarui 0 3 mnt baca 471 kata 3 halaman
Tuntas! Pemerintah Resmi Teken PP No. 8/2024, Gaji Pensiunan PNS 2025 Disahkan Naik
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang melekat dan dicairkan bersamaan setiap bulannya.

Tunjangan ini menjadi komponen penting yang menambah total pendapatan bulanan para pensiunan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi: 1. Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

2. Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras 10 kg, yaitu sebesar Rp72.420 per orang sesuai jumlah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

3. Tambahan Penghasilan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan terakhir saat pensiunan masih aktif.

Jadwal Pencairan dan Syarat Autentikasi

Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen setiap tanggal 1 di awal bulan.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu melakukan otentikasi.

Otentikasi merupakan proses verifikasi data penerima pensiun yang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi mobile bernama "Taspen Otentikasi" atau "Andal by Taspen".

Berita Terkait