JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyatukan aturan seragam dinas harian (PDH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kini menjadi acuan tunggal untuk seluruh ASN di instansi pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang kuat bagi seluruh ASN di Indonesia, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Dengan adanya aturan baru ini, perbedaan seragam yang sebelumnya kerap ditemui antara PNS dan PPPK kini dihapuskan.
Jadwal Pemakaian dan Aturan Seragam PDH yang Diseragamkan
Permendagri terbaru ini secara rinci mengatur jenis pakaian dinas dan jadwal pemakaiannya.
Pakaian dinas yang diatur tidak hanya mencakup PDH, tetapi juga Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) lainnya.
Berikut adalah jadwal pemakaian seragam PDH yang wajib diikuti oleh seluruh PNS dan PPPK di pemerintah daerah:
1. Senin dan Selasa:
Seluruh ASN wajib mengenakan PDH dengan kemeja berwarna krem dan celana/rok berwarna gelap.
Seragam ini menjadi identitas yang paling umum dan mudah dikenali bagi ASN.
2. Rabu:
ASN diwajibkan menggunakan PDH Kemeja Putih dengan celana/rok berwarna gelap.
Aturan ini kembali diberlakukan untuk menumbuhkan kesan bersih, profesional, dan melayani.
3. Kamis:
Jadwal ini dikhususkan untuk PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.
Penggunaan seragam ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap kekayaan budaya lokal.
Setiap daerah dapat menentukan motif atau jenis pakaian khas daerahnya masing-masing.
4. Jumat: