Berita

Aturan Seragam ASN Diperbarui, PNS dan PPPK Wajib Kenakan PDH yang Sama?

Admin Utama 0 3 menit
Aturan Seragam ASN Diperbarui, PNS dan PPPK Wajib Kenakan PDH yang Sama?
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyatukan aturan seragam dinas harian (PDH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kini menjadi acuan tunggal untuk seluruh ASN di instansi pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang kuat bagi seluruh ASN di Indonesia, tanpa membedakan status kepegawaiannya. Dengan adanya aturan baru ini, perbedaan seragam yang sebelumnya kerap ditemui antara PNS dan PPPK kini dihapuskan.

Jadwal Pemakaian dan Aturan Seragam PDH yang Diseragamkan

Permendagri terbaru ini secara rinci mengatur jenis pakaian dinas dan jadwal pemakaiannya. Pakaian dinas yang diatur tidak hanya mencakup PDH, tetapi juga Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) lainnya. Berikut adalah jadwal pemakaian seragam PDH yang wajib diikuti oleh seluruh PNS dan PPPK di pemerintah daerah: 1. Senin dan Selasa: Seluruh ASN wajib mengenakan PDH dengan kemeja berwarna krem dan celana/rok berwarna gelap. Seragam ini menjadi identitas yang paling umum dan mudah dikenali bagi ASN. 2. Rabu: ASN diwajibkan menggunakan PDH Kemeja Putih dengan celana/rok berwarna gelap. Aturan ini kembali diberlakukan untuk menumbuhkan kesan bersih, profesional, dan melayani. 3. Kamis: Jadwal ini dikhususkan untuk PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah. Penggunaan seragam ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap kekayaan budaya lokal. Setiap daerah dapat menentukan motif atau jenis pakaian khas daerahnya masing-masing. 4. Jumat: Untuk hari Jumat, terdapat dua pilihan seragam yang dapat digunakan: - PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah - PDH Olahraga (jika terdapat kegiatan olahraga bersama) Pemberlakuan aturan seragam ini berlaku untuk seluruh ASN di pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

Alasan dan Dampak Positif Penyeragaman Seragam

Penyeragaman seragam ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan dan status antara PNS dan PPPK, yang pada dasarnya memiliki tugas dan fungsi yang sama sebagai pelayan publik. "PNS dan PPPK adalah ASN, tidak ada lagi dikotomi. Dengan seragam yang sama, mereka akan memiliki identitas yang kuat, meningkatkan kedisiplinan, dan menumbuhkan rasa kebersamaan," ujarnya dalam sebuah konferensi pers. Selain itu, penyeragaman ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi petugas yang melayani. Dengan seragam yang sama, masyarakat tidak akan bingung membedakan antara PNS dan PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien. Kebijakan ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari komunitas PPPK. Mereka menganggap aturan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan. Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini, diharapkan seluruh ASN di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, kompak, dan berintegritas. ***
Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait