Aturan Seragam ASN Diperbarui, PNS dan PPPK Wajib Kenakan PDH yang Sama?
Admin Utama
0
3 menit
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyatukan aturan seragam dinas harian (PDH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang kini menjadi acuan tunggal untuk seluruh ASN di instansi pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang kuat bagi seluruh ASN di Indonesia, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Dengan adanya aturan baru ini, perbedaan seragam yang sebelumnya kerap ditemui antara PNS dan PPPK kini dihapuskan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
