Bungko News – Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional.
PPPK Paruh Waktu (Komponen Gaji ke-13):...
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalir ke rekening mulai awal Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 .
Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat fakta penting yang perlu diketahui oleh seluruh abdi negara.
Meskipun PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sama-sama menerima gaji ke-13, komponen dan besaran yang diterima ternyata berbeda signifikan .
Lantas, apa saja perbedaan komponen tersebut dan siapa yang menerima besaran paling besar? Berikut ulasan lengkapnya.
Komponen Gaji ke-13 untuk PNS: Paling Paripurna
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa pemotongan atau penyesuaian.
PNS menjadi penerima fasilitas paling paripurna di antara kategori ASN lainnya .
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 untuk PNS meliputi :
-
Gaji Pokok – Dibayar penuh 100% sesuai dengan pangkat dan golongan ruang.
-
Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
-
Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang (setara beras).
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi yang diemban.
-
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (Tukin/TPP) – Dibayar penuh sesuai capaian kinerja bulanan .
Dengan komponen yang lengkap tersebut, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk pejabat tinggi, sementara untuk level pelaksana berkisar antara Rp4 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja dan pendidikan .
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Penuh Waktu: Setara PNS
PPPK Penuh Waktu beruntung karena mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS dalam hal gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penataan sistem penghasilan ASN, PPPK Penuh Waktu memperoleh hak keuangan yang lengkap .
Komponen yang diterima PPPK Penuh Waktu meliputi :
-
Gaji Pokok – Dibayar penuh sesuai golongan jabatan kontrak, berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan tergantung golongan .
-
Tunjangan Keluarga – Sama seperti PNS.
-
Tunjangan Pangan – Sama seperti PNS.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan posisi.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)/TPP – Dibayar penuh sesuai kesepakatan kontrak kerja dan kebijakan instansi .
Dengan kata lain, dari sisi komponen gaji ke-13, tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Besaran nominalnya pun relatif sama untuk golongan/kelas jabatan yang setara .
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang lebih terbatas.