Bungko News – JAKARTA – Penantian panjang ribuan guru di Tanah Air akhirnya terjawab.
Memasuki pertengahan Oktober 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III masih belum merata di sejumlah daerah, memicu pertanyaan bahkan keluhan luas di media sosial.
Kabar terbaru, pemerintah melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang dipimpin Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan resmi: keterlambatan ini bukan karena kelalaian, melainkan prosedur ketat lintas lembaga yang harus dilalui demi akurasi dan kepatutan administrasi.
Simak fakta lengkap dan jadwal pastinya di bawah ini.
Proses Panjang di Balik Keterlambatan TPG Oktober 2025
Melalui unggahan resmi di akun Instagram DJPK Kemenkeu, dijelaskan bahwa pencairan TPG tidak bisa instan karena melewati setidaknya empat tahapan utama yang harus linear dan akurat:
1. Pembaruan Data Dapodik
Guru wajib memastikan seluruh data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah valid dan terkini: mulai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan, masa kerja, hingga NUPTK.
Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, sistem otomatis tidak akan memproses ke tahap berikutnya.
2. Verifikasi Dinas Pendidikan & Kemendikbudristek
Setelah data diperbarui, Dinas Pendidikan setempat bersama Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan semua data benar, logis, dan memenuhi syarat administratif.