Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak ada kenaikan pada 2025 dan 2026, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP 8/2024.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Sistem pencairan gaji pensiunan PNS tidak mengalami perubahan berarti pada 2026.
PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN memastikan bahwa pembayaran tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan.
Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai pernyataan resmi Taspen sepanjang Maret–April 2026.
Pencairan dilakukan melalui beberapa kanal:
1. Kantor Pos
Pensiunan dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa: - KTP - Kartu Taspen - Kartu Keluarga - SK Pensiun
2. Minimarket (Alfamart/Indomaret)
Pencairan dapat dilakukan dengan: - Menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY - Membawa KTP asli - Dana dicairkan tunai tanpa potongan
3. Layanan Home Visit
Bagi pensiunan yang sakit atau tidak dapat hadir langsung, petugas Pos Indonesia dapat mengantarkan dana ke rumah.
Layanan ini menjadi salah satu fasilitas yang paling membantu pensiunan lanjut usia.
Taspen juga menegaskan bahwa pencairan gaji April 2026 tetap dilakukan pada awal bulan, mengikuti jadwal reguler.