Sebuah fenomena mengejutkan mengguncang dunia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Bayangkan saja, di tengah persaingan ketat untuk menjadi abdi negara, hampir 2.000 CPNS yang sudah lolos seleksi justru memilih mundur!
Apa gerangan yang terjadi? Ternyata, salah satu biang keladinya adalah isu klasik: gaji yang dianggap tak sepadan dengan pengorbanan dan harapan.
Lantas, seberapa “mini” sebenarnya gaji CPNS 2025 ini, dan apakah benar-benar bikin para calon abdi negara berpikir ulang?
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, tak menampik adanya “drama” ini.
Beliau mengungkapkan bahwa lebih dari seribu CPNS hasil seleksi optimalisasi memilih untuk tidak melanjutkan impian mereka menjadi PNS.
Alasannya beragam, mulai dari penempatan yang “jauh di mata dekat di hati”, restu keluarga yang tak kunjung turun, hingga formasi jabatan yang terasa “salah jurusan”.
Namun, satu keluhan yang santer terdengar dan patut menjadi sorotan adalah perihal gaji PNS yang dianggap terlalu “cekak” bagi sebagian orang.
Ironis memang, di satu sisi menjadi CPNS masih dianggap sebagai “tiket emas” untuk meraih kestabilan hidup.
Namun, di sisi lain, realita gaji yang diterima ternyata tak seindah bayangan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah besaran gaji yang ditawarkan pemerintah saat ini sudah cukup menarik minat dan mempertahankan talenta terbaik bangsa?
Bagi Anda yang masih bermimpi mengenakan seragam PNS di tahun 2025, inilah bocoran lengkap mengenai gaji pokok CPNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Siap-siap ya, angkanya mungkin akan membuat Anda sedikit menarik napas:
Golongan I (Lulusan SD hingga SMA):
IA: Rp 1.348.560 – Rp 2.018.080
IB: Rp 1.472.640 – Rp 2.136.560
IC: Rp 1.534.960 – Rp 2.226.960
ID: Rp 1.600.320 – Rp 2.348.160
Golongan II (Lulusan D-III dan S-1/D-IV):
IIA: Rp 1.747.200 – Rp 2.914.720
IIB: Rp 1.908.000 – Rp 3.038.000
IIC: Rp 1.988.720 – Rp 3.166.560
IID: Rp 2.073.440 – Rp 3.305.920