Berita

Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan

Diperbarui 0 4 mnt baca 733 kata 3 halaman
Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan
Foto: Pixabay/geralt
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Pencairan gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, kecuali jabatan tertentu.

Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup selama memenuhi syarat administratif.

Pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan mitra resmi, dengan beberapa metode:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat datang langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa: - KTP - Kartu Taspen - Kartu Keluarga - SK Pensiun

2. Minimarket (Alfamart/Indomaret)

Pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi POSPAY dengan menunjukkan: - Kode transaksi - KTP asli Metode ini memudahkan pensiunan yang tinggal jauh dari kantor pos.

3. Layanan Home Visit

Bagi pensiunan yang sakit atau tidak dapat hadir langsung, petugas Pos Indonesia dapat mengantarkan dana ke rumah.

Berita Terkait