Golongan III
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026
Pencairan gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, kecuali jabatan tertentu.Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup selama memenuhi syarat administratif.
Pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan mitra resmi, dengan beberapa metode: