– Melanggar ketentuan perjanjian kerja
– Terlibat pelanggaran disiplin berat
Baca Juga: MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya
– Dinilai tidak mampu melaksanakan tugas sesuai kontrak
Baca Juga: Terbaru! Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Berlaku Efektif 2025, Simak Detailnya
“Keputusan ini diambil agar mekanisme PPPK Paruh Waktu tetap menjaga kualitas pelayanan publik, bukan sekadar formalitas pengangkatan tenaga honorer,” ujar pejabat KemenPAN-RB, sebagaimana dilansir Sewaktu.id (6/9/2025).
Baca Juga: Waspada! 5 Status di Mola BKN yang Sebabkan NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan PPPK Paruh Waktu diluncurkan sebagai solusi penataan tenaga honorer dengan jam kerja fleksibel namun tetap terikat pada standar kinerja dan disiplin ASN.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menekankan bahwa perjanjian kerja menjadi dasar hukum hubungan antara PPPK Paruh Waktu dan instansi, sekaligus acuan evaluasi kinerja dan penegakan sanksi.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jembatan menuju profesionalisme ASN yang lebih baik sekaligus mempercepat penataan ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia. ***