Berita

Terbit SK, PPPK Paruh Waktu Wajib Lakukan Ini Atau Diberhentikan, Menpan RB Tidak Mau Ada Main-Main!

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 1
Terbit SK, PPPK Paruh Waktu Wajib Lakukan Ini Atau Diberhentikan, Menpan RB Tidak Mau Ada Main-Main!

– Melanggar ketentuan perjanjian kerja

– Terlibat pelanggaran disiplin berat

📖 Baca Juga: MenPAN-RB Sahkan Tunjangan Suami-Anak untuk PPPK Paruh Waktu, Segini Persentasenya

– Dinilai tidak mampu melaksanakan tugas sesuai kontrak

📖 Baca Juga: Terbaru! Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Berlaku Efektif 2025, Simak Detailnya

“Keputusan ini diambil agar mekanisme PPPK Paruh Waktu tetap menjaga kualitas pelayanan publik, bukan sekadar formalitas pengangkatan tenaga honorer,” ujar pejabat KemenPAN-RB, sebagaimana dilansir Sewaktu.id (6/9/2025).

📖 Baca Juga: Waspada! 5 Status di Mola BKN yang Sebabkan NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diluncurkan sebagai solusi penataan tenaga honorer dengan jam kerja fleksibel namun tetap terikat pada standar kinerja dan disiplin ASN.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menekankan bahwa perjanjian kerja menjadi dasar hukum hubungan antara PPPK Paruh Waktu dan instansi, sekaligus acuan evaluasi kinerja dan penegakan sanksi.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jembatan menuju profesionalisme ASN yang lebih baik sekaligus mempercepat penataan ratusan ribu tenaga honorer di Indonesia. ***

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.