Waspada! 5 Status di Mola BKN yang Sebabkan NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit
JAKARTA – Ribuan honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini masih menantikan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Meski tahap usul penetapan telah rampung pada 28 September 2025, banyak yang masih bingung karena NIP mereka belum juga muncul di sistem Monitoring Layanan Aparatur Sipil Negara (Mola BKN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengingatkan agar para honorer tidak panik.
Belum terbitnya NIP bukan berarti gagal, melainkan bisa jadi karena status berkas masih dalam proses atau bahkan memerlukan perbaikan dokumen.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa status yang muncul di Mola BKN dan menjadi penyebab utama NIP PPPK Paruh Waktu belum terbit.
Apa saja status tersebut?
Status NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Melalui portal resmi https://monitoring-siasn.bkn.go.id, para honorer dapat memantau proses penetapan NIP mereka.
Berikut status-status yang perlu diketahui:
1. “Input Berkas” – Status ini menunjukkan bahwa instansi masih melengkapi dokumen peserta sebelum dikirim ke BKN.
2. “Berkas Disimpan (Terverifikasi)” – Pada status ini, usulan selesai diinput dan menunggu persetujuan pejabat instansi sebelum diteruskan ke BKN.
3. “Approval Surat Usulan” – Usulan telah disetujui instansi dan sedang menunggu verifikasi di BKN.
4. “Perbaikan Dokumen” – Status ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan usulan dikembalikan karena dokumen atau data tidak sesuai.
5. “Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen” – Usulan dikembalikan ke validator untuk diperiksa lagi.
6. “Menunggu/Tanda Tangan Persetujuan Teknis” – Usulan telah disetujui BKN dan tinggal menunggu tanda tangan digital sebagai persetujuan teknis.
7. “Sudah Ditandatangani” – NIP siap diterbitkan dan SK sedang disiapkan oleh instansi.
8. “Pembuatan SK” – Status akhir yang menunjukkan proses pembuatan SK sedang berlangsung atau bahkan “Selamat! SK berhasil dibuat!”
Penyebab NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi, mengungkapkan bahwa kendala utama terjadi karena pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan secara serempak seluruh Indonesia.

