Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Redaksi
19 Agu 2025 19 Agu 2025 3.3K pembaca
Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Seperti dijelaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.

Jabatan yang dapat diusulkan meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Dasar Hukum dan Urgensi Kepatuhan

Kebijakan ini didukung oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, dan Nomor 15 serta 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Kepatuhan terhadap SE ini sangat penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penataan kepegawaian, khususnya bagi non-ASN, dapat berjalan adil dan transparan.

Dengan mematuhi aturan, instansi juga turut berkontribusi pada penyelesaian masalah honorer yang telah lama menjadi isu nasional.

Penutup

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait