Berita

Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 1
Terbit! Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, PPK yang Bandel Langsung Kena Sanksi
Oplus_131072

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu.

SE ini ditujukan kepada seluruh PPK di lingkungan instansi pusat dan daerah sebagai pedoman dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, namun belum berhasil lulus atau mengisi formasi.

Meskipun SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan secara formal, secara administratif, surat edaran ini menjadi instruksi kedinasan yang mengikat bagi para PPK.

📖 Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen PLN di September 2025, Berlaku Hingga 17 September!

Artinya, setiap PPK wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Jika tidak, ada konsekuensi hukum dan kepegawaian yang siap menanti.

Sanksi bagi PPK yang Abai

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi, PPK yang lalai atau mengabaikan SE PANRB ini dapat dikenai beberapa jenis sanksi.

📖 Baca Juga: September 2025 Penentu Nasib! Honorer Wajib Lewati 6 Tahapan Ini untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

Pertama, sanksi administratif berupa teguran langsung dari Menteri PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Teguran ini bisa bersifat lisan maupun tertulis, tergantung pada tingkat kelalaian yang dilakukan.

📖 Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diluncurkan, Honorer Dapat Status ASN dan Gaji UMP

Kedua, instansi yang bersangkutan berisiko kehilangan jatah formasi PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, pengusulan formasi harus dilakukan secara ketat sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

Jika PPK tidak mengusulkan atau telat mengusulkan, maka kuota formasi untuk instansi tersebut bisa hangus dan dialokasikan ke instansi lain yang lebih disiplin.

Ketiga, sanksi disiplin ASN juga dapat dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi ini bisa berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada sejauh mana kelalaian merugikan penyelenggaraan kepegawaian dan pelayanan publik.

Mekanisme dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu sendiri bertujuan memberikan solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan ASN untuk menunjang kelancaran pelayanan publik.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.