JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji terbaru satpam honorer di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2025, berlaku mulai September-Oktober.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Gaji satpam kini bervariasi per provinsi, dengan kenaikan signifikan di sejumlah daerah.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan gaji tertinggi, mencapai Rp6,065 juta per bulan.
Simak daftar lengkap dan analisis kenaikannya berikut ini.
Gaji Satpam 2025 Naik, Berikut Daftar Lengkap per Provinsi
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, gaji satpam honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah mengalami penyesuaian.
Besaran gaji ditetapkan berbeda untuk masing-masing provinsi, menyesuaikan dengan tingkat ekonomi dan biaya hidup wilayah.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai September-Oktober 2025.
Berikut rincian gaji satpam honorer di 38 provinsi Indonesia tahun 2025:
1. Aceh: Rp4.133.000
2. Sumatera Utara: Rp3.278.000
3. Riau: Rp3.856.000
4. Kepulauan Riau: Rp3.985.000
5. Jambi: Rp3.661.000
6. Sumatera Barat: Rp3.337.000
7. Sumatera Selatan: Rp3.980.000
8. Lampung: Rp3.058.000
9. Bengkulu: Rp2.917.000
10. Bangka Belitung: Rp4.297.000
11. Banten: Rp3.394.000