Berita

Terbaru Gaji Satpam Se-Indonesia, Update September-Oktober 2025! Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
Terbaru Gaji Satpam Se-Indonesia, Update September-Oktober 2025! Ada Kenaikan?

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji terbaru satpam honorer di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2025, berlaku mulai September-Oktober.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Gaji satpam kini bervariasi per provinsi, dengan kenaikan signifikan di sejumlah daerah.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan gaji tertinggi, mencapai Rp6,065 juta per bulan.

Simak daftar lengkap dan analisis kenaikannya berikut ini.

Gaji Satpam 2025 Naik, Berikut Daftar Lengkap per Provinsi

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, gaji satpam honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah mengalami penyesuaian.

Besaran gaji ditetapkan berbeda untuk masing-masing provinsi, menyesuaikan dengan tingkat ekonomi dan biaya hidup wilayah.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai September-Oktober 2025.

Berikut rincian gaji satpam honorer di 38 provinsi Indonesia tahun 2025:

1. Aceh: Rp4.133.000 2. Sumatera Utara: Rp3.278.000 3. Riau: Rp3.856.000 4. Kepulauan Riau: Rp3.985.000 5. Jambi: Rp3.661.000 6. Sumatera Barat: Rp3.337.000 7. Sumatera Selatan: Rp3.980.000 8. Lampung: Rp3.058.000 9. Bengkulu: Rp2.917.000 10. Bangka Belitung: Rp4.297.000 11. Banten: Rp3.394.000 12. Jawa Barat: Rp3.777.000 13. DKI Jakarta: Rp6.065.000 14. Jawa Tengah: Rp2.314.000 15. DI Yogyakarta: Rp2.455.000 16. Jawa Timur: Rp4.135.000 17. Bali: Rp3.304.000 18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000 19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000 20. Kalimantan Barat: Rp3.368.000 21. Kalimantan Tengah: Rp3.916.000 22. Kalimantan Selatan: Rp3.904.000 23. Kalimantan Timur: Rp4.177.000 24. Kalimantan Utara: Rp4.191.000 25. Sulawesi Utara: Rp4.580.000 26. Gorontalo: Rp3.781.000 27. Sulawesi Barat: Rp3.443.000 28. Sulawesi Selatan: Rp4.091.000 29. Sulawesi Tengah: Rp3.145.000 30. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000 31. Maluku: Rp3.392.000 32. Maluku Utara: Rp3.627.000 33. Papua: Rp4.794.000 34. Papua Barat: Rp4.124.000 35. Papua Barat Daya: Rp4.124.000 36. Papua Tengah: Rp4.794.000 37. Papua Selatan: Rp4.794.000 38. Papua Pegunungan: Rp4.794.000

Analisis Kenaikan dan Provinsi dengan Gaji Tertinggi

Dari data di atas, terjadi kenaikan gaji di hampir semua provinsi dibandingkan tahun sebelumnya.

DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan gaji satpam tertinggi, yakni Rp6.065.000 per bulan.

Sementara itu, provinsi di Papua seperti Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menunjukkan peningkatan signifikan dengan gaji mencapai Rp4.794.000.

Sulawesi Utara juga mencatat gaji tinggi, yakni Rp4.580.000.

Sebaliknya, provinsi seperti Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur memiliki gaji terendah, masing-masing Rp2.314.000 dan Rp2.592.000.

Kenaikan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, terutama satpam yang memiliki peran vital dalam menjaga keamanan instansi pemerintah.

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Penetapan gaji satpam honorer 2025 merujuk langsung pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Aturan ini menjadi dasar bagi seluruh instansi pemerintah dalam menganggarkan honorarium satpam dan tenaga honorer lainnya.

Data lengkap daftar gaji per provinsi juga dikutip dari laporan resmi media nasional, termasuk Harian Mataraman, yang merujuk pada dokumen resmi pemerintah.

Kesimpulan

Gaji satpam honorer se-Indonesia resmi naik mulai September-Oktober 2025.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para satpam yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan kantor pemerintahan.

Bagi Anda yang bekerja sebagai satpam honorer, pastikan untuk mengecek besaran gaji sesuai provinsi masing-masing dan pastikan instansi tempat Anda bekerja mengikuti aturan terbaru ini.

***

Berita Terkait