Bagi KPM yang status di aplikasi SIKS-NG sudah menunjukkan “Cek Rekening” atau SPM (Surat Perintah Membayar), langkah selanjutnya adalah menunggu status berubah menjadi Standing Instruction (SI) yang menandakan dana sudah dalam proses transfer ke rekening masing-masing.
Demikian pula dengan BPNT yang juga masih aktif disalurkan oleh semua bank Himbara.
KPM yang datanya terindikasi tidak aktif diimbau untuk segera melakukan aktivasi ulang agar status kepesertaan tidak ter-exclude dari sistem.
3. Syarat Penerima Bansos 2026: Fokus pada Kelompok Desil 1-4
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima bansos di tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025, sistem pengelompokan warga (desil) menjadi pintu gerbang utama kelayakan.
Apa itu Desil? Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Desil 1 mewakili kelompok termiskin, sedangkan desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera.
Berikut rincian persyaratan lengkap untuk menjadi KPM PKH dan BPNT di tahun 2026:
-
Terdaftar dalam DTKS/DTSEN: Data keluarga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data terbaru DTSEN.
-
Desil Kesejahteraan 1-4: Berbeda dengan tahun sebelumnya (Desil 1-5), untuk periode 2026 baik penerima PKH maupun BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah).
-
Memiliki Komponen PKH (khusus PKH): PKH merupakan bantuan bersyarat. Keluarga harus memiliki komponen yang diakui seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (di atas 60 tahun), atau penyandang disabilitas berat.