Berita

Terbaru! Aturan Desil 1-4 untuk Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 – Apakah Anda Masuk?

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,018 kata 4 halaman
Terbaru! Aturan Desil 1-4 untuk Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 – Apakah Anda Masuk?
Terbaru! Aturan Desil 1-4 untuk Penerima PKH dan BPNT Juni 2026 – Apakah Anda Masuk? — Bulan Juni 2026 menjadi penanda ber...

Bagi KPM yang status di aplikasi SIKS-NG sudah menunjukkan “Cek Rekening” atau SPM (Surat Perintah Membayar), langkah selanjutnya adalah menunggu status berubah menjadi Standing Instruction (SI) yang menandakan dana sudah dalam proses transfer ke rekening masing-masing.

Demikian pula dengan BPNT yang juga masih aktif disalurkan oleh semua bank Himbara.

KPM yang datanya terindikasi tidak aktif diimbau untuk segera melakukan aktivasi ulang agar status kepesertaan tidak ter-exclude dari sistem.


3. Syarat Penerima Bansos 2026: Fokus pada Kelompok Desil 1-4

Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima bansos di tahun 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025, sistem pengelompokan warga (desil) menjadi pintu gerbang utama kelayakan.

Apa itu Desil? Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Desil 1 mewakili kelompok termiskin, sedangkan desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera.

Berikut rincian persyaratan lengkap untuk menjadi KPM PKH dan BPNT di tahun 2026:

  1. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN: Data keluarga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data terbaru DTSEN.

  2. Desil Kesejahteraan 1-4: Berbeda dengan tahun sebelumnya (Desil 1-5), untuk periode 2026 baik penerima PKH maupun BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah).

  3. Memiliki Komponen PKH (khusus PKH): PKH merupakan bantuan bersyarat. Keluarga harus memiliki komponen yang diakui seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (di atas 60 tahun), atau penyandang disabilitas berat.

Berita Terkait