Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya

Diperbarui 0 4 mnt baca 716 kata 3 halaman
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Sesuai UU Terbaru: Ini Tahapan dan Mekanismenya
- Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Berusia minimal 25 tahun. - Sehat jasmani dan rohani. - Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun. - Tidak pernah dihukum karena kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. - Mengundurkan diri dari jabatan publik atau ASN jika terpilih. - Memiliki dukungan tertentu (sesuai peraturan daerah masing-masing).

Peran Panitia dan BPD

Panitia bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan PAW.

Panitia wajib bersikap netral, jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara BPD berperan memimpin Musdes, mengawasi proses, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Sanksi dan Larangan

Anggota panitia dilarang memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal calon hingga derajat pertama (orang tua, anak, kakak, adik, istri/suami, mertua, menantu).

Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diberhentikan dari kepanitiaan.

Kesimpulan

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan proses demokratis yang diatur ketat dalam UU Desa dan turunannya.

Tahapannya meliputi persiapan, pelaksanaan musyawarah atau pemungutan suara, hingga pelantikan.

Keberhasilan PAW bergantung pada peran aktif BPD, panitia yang netral, serta partisipasi masyarakat yang konstruktif.

Bagi desa yang akan melaksanakan PAW, penting untuk merujuk pada Peraturan Bupati setempat agar semua prosedur sesuai ketentuan terbaru.

***

Berita Terkait