Sebagai contoh, dalam pelaksanaan PAW di beberapa daerah, jumlah pemilih yang hadir berkisar antara 30-100 orang tergantung keputusan panitia dan kebutuhan desa.
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan harus selesai paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan.
Baca juga:
Nasib Gaji PNS dan Pensiun 2026 Akhirnya Dibongkar! Naik atau Tidak? Ini Kata MenKeu dan Taspen
Kegiatannya meliputi:
- Pembentukan Panitia oleh BPD: Panitia dibentuk dalam musyawarah desa (Musdes) paling lambat 15 hari sejak kepala desa diberhentikan. Panitia terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat, berjumlah gasal (ganjil) dan ditetapkan dengan keputusan BPD. - Perencanaan Biaya: Panitia menyusun rencana anggaran biaya PAW yang akan diajukan kepada Penjabat Kepala Desa. - Penetapan Peserta, Pengumuman, dan Pendaftaran Bakal Calon: Panitia mengumumkan pendaftaran dan menerima berkas pencalonan dari bakal calon yang memenuhi syarat. - Penelitian Administrasi dan Penetapan Calon: Panitia meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon, lalu menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih.2. Tahap Pelaksanaan
- Musyawarah Desa (Musdes) Khusus: BPD memimpin Musdes khusus untuk memilih kepala desa antar waktu. Pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara, tergantung kesepakatan. - Pemungutan Suara (jika diperlukan): Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, panitia memfasilitasi pemungutan suara oleh peserta Musdes yang telah ditetapkan. - Penetapan Calon Terpilih: Calon yang terpilih ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah atau perolehan suara terbanyak.3. Tahap Pelaporan dan Pengesahan
- Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD. - BPD menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan. - Setelah disahkan, calon terpilih dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.Syarat Calon Kepala Desa Antar Waktu
Syarat calon umumnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemilihan kepala desa reguler, yaitu: