Pemerintah telah mengatur secara detail mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.
Aturan ini menjadi acuan utama bagi kepala desa agar tidak melakukan pemberhentian secara sepihak atau tanpa alasan yang sah.
Mulai dari alasan pemberhentian, prosedur administrasi, hingga peran camat, semua diatur demi menjaga stabilitas pemerintahan dan hak aparatur desa.
Pemerintahan desa sebagai ujung tombak administrasi dan pelayanan masyarakat membutuhkan kejelasan aturan dalam mengelola sumber daya insani, termasuk perangkat desa.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa secara sembarangan.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 67/2017, perangkat desa dapat berhenti karena tiga hal: meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Pemberhentian secara paksa hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat ketat, yakni:
- Usia perangkat desa telah genap 60 tahun; - Dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan memiliki kekuatan hukum tetap; - Berhalangan tetap secara fisik atau mental; - Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; - Melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Prosedur dan Peran Camat
Prosedur pemberhentian diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Kepala desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan camat sebelum mengambil keputusan pemberhentian.
Selain itu, pemberhentian harus ditetapkan melalui keputusan kepala desa yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Camat berperan memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan kelengkapan syarat administratif dan substansi pemberhentian.
Tanpa rekomendasi camat, pemberhentian dianggap tidak sah.
Adapun untuk pemberhentian sementara, diatur dalam Pasal 6 Permendagri 67/2017.
Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika perangkat desa berstatus tersangka dalam kasus pidana korupsi, terorisme, makar, atau pidana terhadap keamanan negara, serta jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Pandangan dari Daerah
H. Nuryadin, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, menegaskan bahwa aturan ini melindungi perangkat desa dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misalnya karena janji politik saat kampanye. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar kepala desa terpilih lebih bijak dalam mengelola perangkat desa, termasuk melakukan pembinaan dan penilaian kinerja secara objektif.
Tidak Ada Aturan Baru di 2024
Meski beredar dokumen berjudul “Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Terbaru 2024”, penelusuran menunjukkan bahwa dokumen tersebut lebih bersifat panduan administratif atau contoh surat-menyurat, bukan peraturan baru yang menggantikan Permendagri 67/2017.
Dengan demikian, acuan hukum yang berlaku tetap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 hingga saat ini.
***